Anak Riza Chalid Minta Tolong Prabowo Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Sabtu, 14/02/2026 21:14 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam sidang ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan dkk. Robinsar Nainggolan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam sidang ini, Ahok akan bersaksi untuk terdakwa anak buron Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan dkk. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merespons tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Kerry mulanya menyoroti fakta persidangan. Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak itu mengklaim, semua saksi mengatakan dia tidak terlibat dalam perkara ini.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali, dalam situasi ini, Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” kata Kerry usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat malam, dikutip Sabtu (14/2/2026), melansir Tempo.

Ia kemudian menyoroti sosok Prabowo sebagai negarawan yang hebat dan bijaksana. “Saya yakin (Prabowo) tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini.”

Dalam persidangan ini, jaksa menuntut majelis Hakim agar menghukum Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari.

Selain itu, Kerry juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Apabila tidak membayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang menutupi pembayaran tersebut. Jika harta kekayaannya tidak cukup, diganti dengan penjara selama 10 tahun.

Dalam kasus ini, jaksa menuding Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid. Ayahnya merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. 

Menurut jaksa, Riza Chalid dan Kerry melalui Gading, mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak. Sehingga terminal itu dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. 

“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar