Nawaitu Redaksi

Saat Oligarki Sembilan Naga Menggertak Institusi Negara

Sabtu, 14/02/2026 11:21 WIB
Oligarki Penguasa 9 Naga (Net)

Oligarki Penguasa 9 Naga (Net)

[INTRO]

Kegaduhan politik dan ekonomi yang belakangan mencuat ke ruang publik bukan sekadar riak biasa dalam dinamika kekuasaan. Ia menandai adanya benturan laten antara negara dan kekuatan ekonomi besar yang selama ini beroperasi di balik layar kekuasaan. Dalam kaitan ini, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai 9 Naga merupakan kelompok yang paling diuntungkan dari keberlimpahan bahan baku, pekerja dan pasar dari 285 juta jiwa penduduk Indonesia.

"Konon, mereka sedang mengganggu Presiden melalui jalur ekonomi yang mereka kuasai," kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, Minggu 8 Februari 2026 sebagaimana dikutip law-justice.co 09/02/2026.

Pernyataan Khozinuddin  tentang manuver “Sembilan Naga” yang disebut-sebut mengganggu pemerintahan melalui jalur ekonomi membuka kembali perdebatan lama tentang siapa sesungguhnya yang memegang kendali atas arah negara: pemerintah yang dipilih rakyat, atau segelintir elite pemilik modal yang menguasai sumber daya strategis.

Selama bertahun-tahun, relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi besar di Indonesia kerap berjalan dalam logika transaksional. Negara tidak jarang tampil bukan sebagai pengatur dan pengendali, melainkan sebagai fasilitator kepentingan bisnis.

Dalam situasi seperti ini, kedaulatan negara menjadi rapuh, karena kebijakan publik mudah dibelokkan oleh tekanan modal, sementara kepentingan rakyat ditempatkan sebagai variabel sekunder. Ketika akses ekonomi dikuasai oleh segelintir kelompok, maka jalur ekonomi dapat berubah menjadi instrumen tekanan yang efektif sunyi, legal, namun berdampak sistemik.

Di titik inilah, isu tentang oligarki tidak lagi bisa dipahami sebatas istilah politis atau sentimen populis. Ia menyentuh inti persoalan bernegara: keadilan distribusi kekayaan, independensi pengambilan kebijakan, dan posisi rakyat dalam struktur kekuasaan. Apakah negara masih berdiri sebagai representasi kehendak umum, atau justru terperangkap dalam jejaring kepentingan elite ekonomi yang terlalu lama dimanjakan oleh kekuasaan?

Untuk membaca persoalan ini secara jernih dan proporsional, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu diajukan sebagai kerangka analisis. Benarkah kekuasaan ekonomi segelintir oligarki mampu menggertak negara dan melemahkan kedaulatan politik?. Apakah relasi negara–oligarki di era sebelumnya telah menciptakan preseden negara sebagai pelayan kepentingan bisnis?.Jika oligarki benar menekan lewat ekonomi, di mana posisi rakyat: subjek negara atau korban sandera?

Oligarki Menggertak Negara ?

Kekuasaan ekonomi yang terkonsentrasi di tangan segelintir elite bisnis bukan sekadar fenomena pasar, melainkan realitas politik yang berimplikasi langsung pada kedaulatan negara. Dalam struktur ekonomi yang timpang, kekuatan modal mampu melampaui fungsi ekonomi murninya dan menjelma menjadi instrumen tekanan politik.

Negara yang seharusnya berdiri sebagai pengatur dan penjamin kepentingan umum justru kerap terperangkap dalam posisi defensif, dipaksa bernegosiasi dengan kepentingan segelintir pemilik modal yang menguasai sektor-sektor strategis. Ketika energi, pertambangan, pangan, properti, hingga keuangan berada di bawah kendali konglomerasi besar yang saling terafiliasi, maka keputusan politik negara tak lagi sepenuhnya bebas, melainkan selalu dibayangi konsekuensi ekonomi yang dapat direkayasa oleh mereka yang menguasai hulu dan hilir perekonomian.

Berbagai kajian ekonomi politik menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan kekayaan di Indonesia berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Laporan-laporan lembaga internasional seperti Oxfam secara konsisten mengungkap bagaimana sebagian sangat kecil kelompok terkaya menguasai porsi kekayaan nasional yang jauh melampaui gabungan mayoritas penduduk.

Ketimpangan ini bukan hanya soal ketidakadilan sosial, tetapi juga menciptakan ketimpangan kekuasaan. Ketika kekayaan terakumulasi, maka pengaruh terhadap kebijakan publik ikut terakumulasi. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berisiko tereduksi menjadi prosedur elektoral semata, sementara arah kebijakan substantif ditentukan oleh mereka yang memiliki kapasitas ekonomi untuk memengaruhi pasar, investasi, dan stabilitas fiskal.

Ketergantungan negara terhadap pajak, investasi, dan aktivitas ekonomi korporasi besar semakin memperlemah posisi tawar pemerintah. Di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi untuk menjaga stabilitas dan legitimasi politik. Di sisi lain, ketergantungan ini menciptakan relasi yang tidak setara, di mana ancaman penundaan investasi, relokasi modal, atau penurunan aktivitas bisnis dapat dijadikan alat tawar yang efektif.

Negara sering kali dipaksa memilih antara mempertahankan prinsip kedaulatan kebijakan atau menghindari gejolak ekonomi yang dampaknya langsung dirasakan rakyat. Dalam dilema inilah, ruang independensi politik menyempit, dan keberanian negara untuk menegakkan aturan kerap diuji.

Tekanan oligarki tidak selalu hadir dalam bentuk konfrontasi terbuka atau kudeta politik. Justru, kekuatannya terletak pada sifatnya yang senyap dan sistemik. Penundaan investasi strategis, arus keluar modal (capital flight), spekulasi harga komoditas, pelemahan pasar keuangan, hingga kontrol atas rantai pasok kebutuhan dasar dapat dilakukan tanpa melanggar hukum secara kasat mata, namun berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional. Tekanan semacam ini sering kali sulit dibuktikan sebagai tindakan politik, tetapi efeknya nyata: negara dipaksa menyesuaikan kebijakan agar “ramah pasar”, meskipun harus mengorbankan kepentingan jangka panjang rakyat dan lingkungan.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia masih sepenuhnya berdiri sebagai negara berdaulat, atau perlahan bergeser menjadi corporate state, di mana kepentingan korporasi besar menjadi referensi utama kebijakan publik. Jika keputusan strategis negara selalu harus mempertimbangkan reaksi segelintir pemilik modal, maka kedaulatan politik sejatinya telah tereduksi.

Tekanan melalui jalur ekonomi menjadi bentuk baru penjajahan tanpa senjata tidak ada pendudukan wilayah, tidak ada tembakan, tetapi ada pengendalian arah kebijakan dan pembatasan ruang kedaulatan. Penjajahan model ini jauh lebih halus, namun justru lebih berbahaya, karena berlangsung dalam kerangka legal dan sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, isu tentang oligarki bukan sekadar wacana ideologis atau sentimen anti-kapital, melainkan persoalan fundamental tentang masa depan negara. Ketika kekuasaan ekonomi mampu menggertak negara, yang dipertaruhkan bukan hanya otoritas pemerintah yang sedang berkuasa, tetapi makna kedaulatan itu sendiri. Negara yang kuat bukan negara yang tunduk pada modal, melainkan negara yang mampu menempatkan kekuatan ekonomi di bawah kendali hukum dan kepentingan rakyat. Jika tidak, maka tekanan ekonomi akan terus menjadi alat efektif untuk melemahkan kedaulatan politik, dan demokrasi hanya akan menjadi façade bagi kekuasaan segelintir elite.

Negara Pelayan Kepentingan Bisnis

Relasi antara negara dan oligarki tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh sejarah kebijakan dan praktik kekuasaan yang berlangsung bertahun-tahun. Untuk memahami ketegangan yang kini mencuat ke permukaan, penting menengok ke belakang dan membongkar pola hubungan negara–modal di era sebelumnya.

Tanpa pembacaan historis ini, konflik yang muncul hari ini mudah direduksi sebagai perselisihan elite semata, padahal sesungguhnya ia merupakan gejala dari persoalan struktural yang telah lama mengendap. Negara yang hari ini dituding “digertak” melalui jalur ekonomi tidak bisa dilepaskan dari preseden kebijakan yang, secara sadar atau tidak, telah memosisikan kekuasaan publik sebagai fasilitator kepentingan bisnis besar.

Pada era pemerintahan sebelumnya, orientasi pembangunan yang sangat menekankan pertumbuhan ekonomi dan investasi telah melahirkan serangkaian kebijakan yang dinilai memberi karpet merah bagi korporasi besar. Undang-Undang Cipta Kerja menjadi contoh paling menonjol. Atas nama kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja, regulasi ini merombak banyak aturan perlindungan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tata ruang.

Kritik keras datang dari akademisi, serikat buruh, dan aktivis lingkungan yang menilai bahwa kepentingan publik dikorbankan demi kelancaran ekspansi modal. Dalam praktiknya, negara tampil lebih sebagai penjamin kenyamanan investasi ketimbang pelindung hak-hak warga dan ekologi. Pesan yang terbaca oleh elite bisnis pun jelas: negara bersedia menyesuaikan hukum demi menjaga arus modal tetap mengalir.

Hal serupa tampak dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tulang punggung agenda pembangunan. Di atas kertas, PSN dirancang untuk kepentingan nasional dan percepatan kesejahteraan. Namun di lapangan, tidak sedikit proyek yang justru memicu konflik agraria, menggusur masyarakat adat, dan merampas ruang hidup rakyat.

Ketika keberatan warga sering kali dianggap sebagai hambatan pembangunan, dan aparat negara lebih sigap mengamankan proyek ketimbang melindungi warga terdampak, terbentuklah kesan kuat bahwa negara berpihak pada kepentingan pemodal. Preseden ini menegaskan bahwa relasi negara–oligarki bukan sekadar kebetulan, melainkan hasil dari pilihan kebijakan yang konsisten memprioritaskan kepentingan bisnis besar.

Akses terhadap pusat kekuasaan juga menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Intensitas pertemuan elite bisnis dengan lingkaran pengambil keputusan jauh melampaui akses yang dimiliki masyarakat sipil, organisasi buruh, atau komunitas terdampak kebijakan. Dalam banyak kasus, suara rakyat harus menempuh jalur panjang dan berliku untuk didengar, sementara kepentingan korporasi dapat disampaikan langsung di ruang-ruang kekuasaan.

Ketimpangan akses ini memperkuat kesan bahwa negara tidak berdiri pada jarak yang sama terhadap seluruh warga, melainkan lebih dekat dengan mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dan politik. Relasi semacam ini secara perlahan membentuk budaya kekuasaan yang permisif terhadap tuntutan oligarki.

Lebih jauh, dinamika tersebut diperkuat oleh maraknya kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, dan warga yang menolak proyek-proyek ekstraktif. Penolakan terhadap tambang, proyek energi, atau perkebunan skala besar kerap berujung pada proses hukum yang melelahkan, bahkan represif. Alih-alih membuka ruang dialog substantif, negara sering kali menggunakan instrumen hukum untuk meredam kritik.

Praktik ini mengirimkan sinyal bahwa stabilitas investasi lebih diutamakan daripada kebebasan berekspresi dan hak warga untuk mempertahankan ruang hidupnya. Dalam konteks ini, negara tidak lagi tampil sebagai penengah yang adil, melainkan sebagai penjaga kepentingan ekonomi tertentu.

Dari rangkaian kebijakan dan praktik tersebut, terbentuklah hubungan transaksional yang panjang antara kekuasaan dan modal. Ketika oligarki hari ini disebut-sebut “menagih janji”, tuntutan itu tidak muncul tiba-tiba. Ia berakar pada pengalaman masa lalu, ketika negara terbukti bersedia memberikan berbagai kemudahan dan perlindungan demi keberlanjutan kepentingan bisnis besar. Relasi yang telah lama terbangun ini menciptakan ekspektasi bahwa kekuasaan politik memang seharusnya melayani kepentingan ekonomi mereka. Maka, ketika terjadi perubahan sikap atau pengetatan ruang akses di era baru, respons yang muncul bukan introspeksi, melainkan tekanan.

Dengan demikian, relasi negara–oligarki di era sebelumnya memang telah menciptakan preseden berbahaya: negara dipersepsikan sebagai pelayan kepentingan bisnis. Preseden inilah yang kini menghantui pemerintahan berikutnya. Konflik yang tampak di permukaan sejatinya adalah benturan antara upaya untuk mengoreksi hubungan timpang tersebut dengan kepentingan oligarki yang telah lama merasa nyaman dilayani. Tanpa keberanian untuk memutus mata rantai relasi transaksional ini, negara akan terus berada dalam siklus yang sama di mana kekuasaan publik mudah disandera oleh modal, dan kedaulatan politik hanya menjadi jargon dalam pidato, bukan kenyataan dalam praktik.

Dimana Posisi Rakyat ?

Jika benar oligarki menekan negara melalui jalur ekonomi, maka pertanyaan paling jujur yang harus diajukan bukanlah seberapa kuat tekanan itu terhadap Presiden, melainkan siapa yang sesungguhnya menanggung akibatnya. Dalam konfigurasi kekuasaan seperti ini, rakyat nyaris tak pernah hadir sebagai subjek negara yang berdaulat, melainkan lebih sering diposisikan sebagai korban sandera.

Setiap kali ekonomi diguncang baik lewat penahanan investasi, permainan harga, maupun spekulasi pasar yang pertama kali merasakan sesaknya adalah rakyat kecil. Mereka tidak punya bantalan kekuasaan, tidak memiliki akses terhadap meja perundingan, dan tidak pernah diajak bicara saat keputusan ekonomi strategis diambil. Mereka hanya menerima dampaknya dalam bentuk pemutusan hubungan kerja, harga pangan yang melonjak, energi yang makin mahal, serta kesempatan kerja yang kian sempit.

Di titik inilah arah moral tulisan menjadi menentukan. Opini yang netral di tengah ketimpangan struktural sejatinya adalah keberpihakan yang terselubung pada yang kuat. Ketika segelintir elite ekonomi mampu menjadikan sektor-sektor vital sebagai alat tekan politik, sementara jutaan rakyat harus menanggung efek domino dari gejolak itu, maka pertanyaan tentang posisi rakyat bukan sekadar retoris. Ia adalah kompas moral. Apakah negara berdiri bersama warganya, atau justru membiarkan mereka menjadi collateral damage dari pertarungan elite? Keberpihakan pada rakyat bukan slogan populis, melainkan keharusan etis dalam membaca relasi kuasa yang timpang.

Fakta-fakta sosial ekonomi memperjelas gambaran ini. Setiap kali ekonomi bergejolak, data menunjukkan kelompok rentan buruh, pekerja informal, petani kecil, dan masyarakat miskin kota adalah yang paling cepat dan paling keras terdampak. Ketika perusahaan melakukan efisiensi, PHK massal menjadi jalan pintas. Ketika harga energi naik, biaya hidup melonjak tanpa diimbangi kenaikan pendapatan. Ketika harga pangan bergejolak, rakyat kecil terpaksa mengurangi kualitas dan kuantitas konsumsi. Dalam situasi seperti ini, negara sering kali hadir terlambat, atau hanya sebatas penyalur bantuan temporer, sementara akar persoalan ketimpangan ekonomi tetap dibiarkan.

Paradoks sumber daya alam Indonesia semakin menegaskan absurditas keadaan. Negeri ini kaya raya, tanahnya menyimpan tambang, hutannya luas, lautnya melimpah. Namun daerah-daerah penghasil justru kerap menjadi kantong kemiskinan, dengan lingkungan yang rusak dan ruang hidup yang menyempit. Keuntungan besar mengalir ke pusat-pusat modal, sementara masyarakat lokal mewarisi lubang tambang, air tercemar, dan konflik agraria.

Ketika oligarki yang menikmati SDA itu kemudian menggunakan kekuatan ekonominya sebagai alat tekanan politik, rakyat di daerah-daerah tersebut mengalami penindasan berlapis: dieksploitasi sumber dayanya, lalu dijadikan korban ketika kepentingan elite terganggu.

Di sinilah terlihat jurang antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Pemilu tetap berlangsung, ritual demokrasi dijalankan, namun kehendak publik sering kali tereduksi menjadi formalitas. Kebijakan ekonomi strategis lebih sering mencerminkan kepentingan pemilik modal ketimbang aspirasi rakyat banyak. Suara rakyat dihitung di bilik suara, tetapi diabaikan di ruang kebijakan. Ketika ekonomi dijadikan alat gertak, mekanisme demokrasi yang semestinya melindungi rakyat justru lumpuh, karena pusat kendali berpindah dari mandat publik ke kekuatan finansial.

Maka, jika ekonomi benar-benar digunakan sebagai senjata tekanan, jelas bahwa rakyatlah yang pertama kali dikorbankan, bukan elite. Elite memiliki cadangan modal, jaringan kekuasaan, dan kemampuan bertahan. Rakyat tidak. Mereka hidup dari upah harian, dari harga pangan yang stabil, dari pekerjaan yang rapuh. Setiap guncangan ekonomi bagi elite mungkin hanya berarti penyesuaian portofolio, tetapi bagi rakyat bisa berarti hilangnya penghidupan. Dalam konteks inilah, keberpihakan menjadi terang: membela rakyat berarti menolak normalisasi ekonomi sebagai alat sandera politik, dan menegaskan kembali bahwa negara ada untuk melindungi warganya, bukan untuk melayani kepentingan segelintir oligarki.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar