KY Akan Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Diduga Korup
Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA tampak lengang seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana gedung pengadilan berbeda dari hari-hari biasanya. (Beritasatu.com/Fahri Ali)
law-justice.co - Komisi Yudisial memastikan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Keduanya menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan etik tersebut masih menunggu koordinasi dengan KPK karena kedua hakim saat ini berada dalam tahanan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan mengatakan pemeriksaan etik menjadi kewenangan KY. Lembaganya masih menunggu penjadwalan oleh KPK agar dapat memeriksa dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan segera memeriksa dugaan pelanggaran etik karena hal tersebut menjadi kewenangan Komisi Yudisial,” kata Abhan, seperti melansir Tempo, Sabtu (7/2/2026).
Abhan menjelaskan, koordinasi diperlukan karena KPK saat ini menahan kedua hakim tersebut. KY berharap KPK segera memberikan kesempatan agar pemeriksaan etik dapat berjalan.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 6 Februari 2026.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari permintaan PT Karabha Digdaya kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam proses tersebut, juru sita PN Depok menyampaikan permintaan imbalan percepatan eksekusi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Setelah melalui negosiasi, para pihak menyepakati nilai imbalan sebesar Rp 850 juta.
Wakil Ketua PN Depok kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Juru sita selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Dalam rangkaian proses itu, perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada juru sita.
Pada Februari 2026, penyerahan uang Rp 850 juta berlangsung di sebuah arena golf. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek berdasarkan invoice fiktif perusahaan konsultan. KPK melakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam OTT pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 850 juta.




Komentar