Poligami Bisa Dipidana, MUI: KUHP Baru Tak Sejalan dengan Hukum Islam!

Kamis, 08/01/2026 06:14 WIB
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. (Edarabia)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. (Edarabia)

law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kritikan menohok terkait sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal nikah siri dan poligami.

MUI menilai pasal-pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang selama ini menjadi dasar hukum perkawinan bagi umat Muslim di Indonesia.

Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”.

Ketentuan tersebut dinilai problematik karena berpotensi mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama dinyatakan sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus dipahami secara jelas dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum agama.

Dia menegaskan, dalam sistem hukum nasional sendiri telah diatur bahwa sah atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing.

Hal tersebut, kata Ni’am, tercantum secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Sementara dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain,” ujar Ni’am, dikutip pojoksatu.id dari iNews ID (7/1/2026).

Dia menambahkan, dalam perspektif hukum Islam, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah perkawinan.

Dengan kata lain, praktik poligami diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

Karena itu, MUI menilai pemidanaan terhadap praktik poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan prinsip kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut Ni’am, negara seharusnya berhati-hati dalam merumuskan norma pidana agar tidak menimbulkan konflik antara hukum negara dan hukum agama.

Dia mengingatkan bahwa hukum pidana semestinya menjadi upaya terakhir, bukan justru digunakan untuk mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan yang kuat.

Kritik MUI ini menambah daftar panjang polemik seputar pemberlakuan KUHP baru yang mulai berlaku sejak awal 2026.

Sejumlah kalangan menilai beberapa pasal dalam KUHP baru masih membutuhkan penafsiran yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan kegaduhan di masyarakat.

MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat guna memastikan bahwa penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup dan berkembang di Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar