Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional dan Hitung Upah Lembur

Kamis, 01/01/2026 17:28 WIB
Pekerjaan Diprediksi Akan Hilang Tahun 2030, Apa saja? foto : tekno.sindonews.com

Pekerjaan Diprediksi Akan Hilang Tahun 2030, Apa saja? foto : tekno.sindonews.com

law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan aturan masuk kerja di hari libur nasional. Hal ini penting diketahui pihak pekerja dan pihak pemberi kerja.

Merujuk pada Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ketentuan masuk kerja di hari libur nasional.

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus menerus

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus

Berikut daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Pelayanan jasa kesehatan

Jasa perbaikan alat transportasi

Pelayanan jasa transportasi

Usaha pariwisata

Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

Jasa pos dan telekomunikasi

Media massa

Pengamanan

Pekerjaan di lembaga konservasi

Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Sanksi Jika Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur

Jika pengusaha tidak membayar upah lembur karyawan yang masuk di hari kerja, berikut sanksi yang berlaku sesuai Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pidana Kurungan: Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan

Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000

Cara Hitung Upah Lembur Masuk di Hari Libur

Upah lembur di hari libur punya ketentuan khusus yag perlu diketahui. Simak informasinya.

A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu

1. Penghitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut.

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;

Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan

Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.

2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, penghitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut.

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar dua kali upah sejam;

Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam; dan

Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan kesebelas, dibayar empat kali upah sejam.

B. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 8 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam;

Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam; dan

Jam kesepuluh, kesebelas, dan jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

- Ketentuan lain terkait upah kerja lembur

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.

Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 x upah sebulan. Penghitungan 1/173 diperoleh dari 1 tahun ada 52 minggu, waktu kerja dalam 1 minggu 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173.33

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar penghitungan upah kerja lembur 100% dari upah.

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar penghitungan upah kerja lembur sama dengan 75%.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar