Ketika Joko Widodo Disebut Masih Dilindungi Penguasa

Senin, 29/12/2025 07:43 WIB
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diselesaikan murni lewat meja hukum tanpa intervensi pihak manapun.

Namun pada praktiknya, kasus tersebut kental dengan intervensi penguasa sehingga putusan aparat hukum dinilai janggal. Aroma intervensi penguasa ini tercium kental saat pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi dengan cepat diproses hukum.

"Tampaknya kekuasaan saat ini masih berupaya melindunginya. Roy Suryo, Eggi Sudjana dkk ditetapkan tersangka dan dicekal ke luar negeri," jelasnya.

Contoh lain dialami Bambang Tri Mulyono yang menulis buku Jokowi Undercover justru dijebloskan ke penjara. Padahal jika ijazah Jokowi asli, maka hanya cukup dibuktikan melalui data valid.

"Kalau memang benar ijazah Jokowi asli, maka fakta, data, dan sejarah sekolah Jokowi dari SD, SMP, SMA hingga UGM dengan mudah dibuktikan berdasarkan riwayat hidup dan riwayat pendidikan, termasuk riwayat kuliahnya," terang Muslim.

Muslim memilih untuk menyerahkan kepada publik siapa sosok penguasa yang diduga melindungi Jokowi. Yang jelas, kata dia, polemik keaslian ijazah Jokowi hingga kini masih menjadi perdebatan. Polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kasusnya dibuka secara terang-benderang.

"Kalau memang benar riwayat hidup dan pendidikan Jokowi asli, mengapa harus melindungi semua itu dengan kekuasaan dan penekanan pemenjaraan dan menersangkakan pihak-pihak yang mempertanyakan?" pungkas Muslim.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar