Wali Kota Surabaya Minta Kasus Nenek Elina Diselesaikan Jalur Hukum

Sabtu, 27/12/2025 19:49 WIB
Nenek Elina Widjajanti (dua dari kanan) lansia wanita 80 tahun saat melihat rumahnya yang sudah rata dengan tanah di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya. (Suara Surabaya)

Nenek Elina Widjajanti (dua dari kanan) lansia wanita 80 tahun saat melihat rumahnya yang sudah rata dengan tanah di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya. (Suara Surabaya)

[INTRO]

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan setiap perselisihan kepemilikan rumah harus diselesaikan melalui jalur hukum, menyusul kasus dugaan pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti yang memicu polemik di masyarakat.

Eri Cahyadi menekankan bahwa sengketa kepemilikan properti yang melibatkan nenek Elina Widjajanti wajib diselesaikan sesuai aturan hukum. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga semua pihak harus menghormati proses yang berlaku. “Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (27/12) sebagaimana dilansir Antaranews.

Menurut Eri, polemik bermula dari klaim berbeda terkait kepemilikan rumah. Satu pihak menyatakan telah membeli properti tersebut, sementara Elina mengaku tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Eri menyatakan Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal penyelesaian kasus serupa hingga tuntas, bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait. Ia mencontohkan penanganan sengketa lain, seperti kasus penahanan ijazah, yang juga diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga. “Surabaya mengedepankan prinsip: yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum,” katanya.

Untuk mencegah terulangnya intimidasi dan praktik premanisme, Pemkot Surabaya membentuk Satgas Anti Preman bersama kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Warga diminta melaporkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban agar ditangani secara hukum. Selain itu, pada awal Januari 2026 Pemkot akan menggelar pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi masyarakat guna memperkuat kondusivitas serta menumbuhkan kesadaran bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum. “Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan memecah belah masyarakat,” ujar Eri.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar