Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Akan Ajukan Praperadilan

Jum'at, 26/12/2025 11:45 WIB
Wagub Babel Dipolisikan Mahasiswa Terkait Dugaan Ijazah Palsu. (Tribun).

Wagub Babel Dipolisikan Mahasiswa Terkait Dugaan Ijazah Palsu. (Tribun).

law-justice.co - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana menyatakan bahwa bakal mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

“Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zainul saat dihubungi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Zainul mengklaim telah meminta transparasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ihwal hasil uji laboratorium forensic dari ijazah.

“Namun permintaan kami tidak ditanggapi,” ujar dia.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.

"Benar (Hellyana sudah ditetapkan tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Antara, Senin, 22 Desember 2025.

Hellyana dituduh melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Dia disangka melanggar Pasal 263 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. ,Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Bareskrim hingga saat ini belum memberikan penjelasan soal alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Wira Satya dan Trunoyudo belum merespons pertanyaan dan memberikan keterangan mengenai detail penetapan tersangka.

Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari Universitas Azzahra di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar