Kasus Korupsi Petral, Kejaksaan Pastikan Keterlibatan Riza Chalid

Jum'at, 26/12/2025 08:27 WIB
Pengusaha Mohammad Riza Chalid (Tangkapan Layar X)

Pengusaha Mohammad Riza Chalid (Tangkapan Layar X)

law-justice.co - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah memastikan akan terus mendalami keterlibatan Mohammad Riza Chalid dalam dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Trading Energy Limited yang lebih populer dengan nama Petral.

Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Trading Energy Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services (PES) serta Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina Periode 2008–2017.

“Jelas, ada kaitan dengan Riza Chalid, ada macam-macam lah. Makanya kan di sini sudah ada anaknya Riza Chalid, oleh karena itu Petral diperdalam,” kata Febrie, Rabu, 24 Desember 2025.

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan dua Surat Penyidikan dalam kasus korupsi Petral, PES dan Fungsi Integrated Supply Chain PT Pertamina Periode 2008–2017, yang terbit pada Agustus dan Oktober 2025.

Pengusutan kasus korupsi Petral juga menjadi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini bahkan lebih dahulu menyelidiki kasus Petral. KPK menaikkan status penyelidikannya menjadi penyidikan pada 17 Oktober 2025.

Dua pekan kemudian, giliran jaksa pidana khusus yang menetapkan penyidikan. Sementara KPK menyidik periode korupsi Petral pada 2009-2015, Kejaksaan Agung menduga korupsi berlangsung pada 2008-2015.

Karenanya muncul kesan bahwa, KPK dan Kejaksaan Agung berebutan untuk mengusut Riza Chalid dan dugaan korupsi Petral.

Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Namun Riza masih belum ditahan dan kini berstatus buron. Kejaksaan juga telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol di Lyon, Prancis lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Febrie mengaku pihaknya terus mengupayakan untuk menghadirkan yang bersangkutan. “Masih proses kami upayakan pengembalian ke sini,” kata dia.

Penyidikan kasus Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang menjerat Riza Chalid dan putranya.

Berbeda dengan ayahnya yang menjadi buron, Kerry saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersama 16 tersangka korupsi Pertamina lainnya.

Total ada 18 tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Sementara untuk kasus Petral, kejaksaan belum menetapkan tersangka.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar