Upah Minimum Jawa Timur Cuma Naik Rp 140 Ribu, Buruh Kecewa
Berapa Perkiraan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta Pada Tahun 2020? (Tribunnews)
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 2.446.880 atau bila dibulatkan Rp 2,45 juta.
Angka itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025 malam.
Pada keputusan itu terlihat bahwa UMP Jatim 2026 resmi naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.305.985 atau sekitar Rp 2,3 juta. Sehingga, UMP Jatim 2026 tercatat naik sebesar Rp 140.895.
Sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.571.426. Upah Minimum Sektoral ini berlaku di 7 sektor pekerjaan.
Antara lain, sektor Penyimpanan Yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM), sektor Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo, sektor Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen, sektor Industri Sigaret Kretek Mesin, sektor Industri Rokok Putih, sektor Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan, serta sektor Perdagangan Bear Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
Menanggapi keputusan ini, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku kecewa dengan UMP 2026 yang hanya senilai Rp 2,4 juta. Sebabnya, nilai ini dianggap masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim 2025 sebesar Rp 3.575.938.
“Maka, penetapan UMP Jatim tahun 2026 tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 yang menghendaki penetapan upah minimum dapat mencukupi kebutuhan hidup layak buruh,” kata Wakil Sekretaris KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat kepada Tempo pada Rabu, 24 Desember 2025.
Oleh karena itu, ribuan buruh se-Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini di Surabaya. Mereka menuntut perubahan nilai UMP Jatim tahun 2026 dan mengawal penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jatim tahun 2026.
“Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp. 3.218.344,20,” ucap Nuruddin.
Menurut Nuruddin, buruh juga menghendaki penetapan UMK Jatim 2026 menggunakan nilai alfa 0,9. Hal ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh.



Komentar