FSP BUMN IRA Laporkan Nasional Re ke BP BUMN
Tomy Tampatty, Ketua Harian FSP BUMN IRA, beserta pengurus saat melapor ke BP BUMN. (Dok. FSP BUMN IRA)
Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola dan penyalahgunaan wewenang di PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria. Dugaan praktik yang terjadi pada periode 2023–2025 itu mencakup indikasi penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi serta sejumlah penyimpangan pengelolaan internal.
Ketua Harian FSP BUMN IRA Tomy Tampatty menyatakan persoalan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha Nasional Re sebagai reasuradur strategis dalam industri asuransi nasional. Ia menegaskan bahwa penyimpangan tata kelola tidak bisa dianggap sebagai masalah internal semata, mengingat peran vital perusahaan dalam menjaga kapasitas reasuransi di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, FSP BUMN IRA menyertakan sejumlah bukti indikatif yang saat ini tengah diverifikasi oleh pihak terkait. Serikat pekerja itu juga menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut dari Audit Dalam Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan PT Asuransi Kredit Indonesia pada Oktober 2025. Ketidakjelasan itu dinilai menimbulkan keresahan dan membuka ruang spekulasi di internal perusahaan.
Tomy mengatakan situasi tersebut telah menciptakan ketidakpastian di lingkungan kerja dan berpotensi memengaruhi masa depan pekerja serta keberlanjutan bisnis perusahaan. Menurutnya, laporan ini diajukan sebagai langkah pencegahan agar kondisi perusahaan tidak semakin memburuk dan dapat segera ditangani oleh otoritas terkait.
FSP BUMN IRA meminta BP BUMN melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola serta struktur pengendalian internal Nasional Re. Penguatan mekanisme governance dinilai penting untuk menjaga reputasi BUMN dan stabilitas industri asuransi nasional yang lebih luas.
Tomy menegaskan bahwa sebagai federasi yang menaungi pekerja BUMN, pihaknya berkewajiban menjaga profesionalitas dan integritas perusahaan negara. Ia berharap BP BUMN segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.




Komentar