Belum Terima Hak Usai Pailit, Eks Karyawan IGM Berharap pada Danantara
Eks Karyawan IGM bersama Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024.
Setahun berlalu, Eks karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM)masih belum menerima hak normatif senilai sekitar Rp65 miliar. Perusahaan farmasi pelat merah itu diputus pailit sejak Februari 2025. Serikat pekerja dan mantan pejabat Indofarma menilai persoalan ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan buah buruk tata kelola dan praktik fraud yang menuntut kehadiran negara secara moral dan institusional.
Ratusan eks karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) masih menanti kepastian pembayaran hak normatif pasca kepailitan perusahaan. Berdasarkan data perwakilan pekerja, total kewajiban IGM terhadap 406 orang mencapai sekitar Rp65 miliar, meliputi tunggakan gaji sejak Januari 2024, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti dibayarkan sejak Oktober 2022, dana pensiun DPLK yang macet sejak Mei 2022, serta berbagai tunjangan tahun 2023–2024.
Dari total tersebut, sekitar 200 orang merupakan pensiunan normal, pensiun dini, karyawan habis kontrak, dan pekerja yang mengundurkan diri sejak awal 2023. Sementara 206 lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 10 Februari 2025, bertepatan dengan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Jusup Imron Danu, Ketua Forkom Pensiunan PT IGM, mengatakan kondisi sosial para pekerja terdampak kian memprihatinkan. Mayoritas berusia di atas 40 tahun dan kesulitan memperoleh pekerjaan baru. “Banyak yang akhirnya bekerja serabutan, terjerat pinjaman online, bahkan ada pensiunan yang meninggal dunia sebelum haknya dibayarkan. Anak-anak mereka ada yang terpaksa putus sekolah,” ujarnya.
Danu berharap, negara bertanggungjawab melalui Danantara, Biofarma dan Indofarma sebagai induk. Menurut dia, karyawan menjadi korban ketidakbecusan para share holder dalam melakukan pengawasan sehingga terjadinya fraud yg dilakukan oleh Direksi IGM dan Direksi Indofarma holding. "Para pekerja telah menempuh berbagai jalur, mulai dari mengajukan tagihan ke kurator, melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komnas HAM, hingga menyampaikan aspirasi ke DPR RI melalui Komisi VI dan Badan Aspirasi Masyarakat. Aduan juga dilayangkan kepada Danantara selaku pemegang saham," tuturnya.
Sementara itu, Teddy Wibisana eks Komisaris Indofarma menilai pailitnya IGM bukan semata akibat kegagalan bisnis, melainkan dipicu praktik fraud yang berlangsung pada periode 2021–2022 dan mempercepat kejatuhan keuangan perusahaan. Ia menyebut, secara hukum negara memang tidak berkewajiban menanggung utang anak usaha yang pailit, namun terdapat tanggung jawab moral karena jajaran direksi dan komisaris diangkat oleh holding BUMN dan Kementerian BUMN. “Fraud itulah yang menguras modal kerja dan mempercepat keruntuhan. Dengan status pailit, seluruh kewajiban berada di tangan kurator, tetapi aset IGM hanya sekitar Rp23 miliar, jauh dari total kewajiban kepada karyawan dan pensiunan yang mencapai Rp60 miliar lebih,” kata Teddy.
Ia juga menyoroti praktik rangkap jabatan pimpinan induk dan anak usaha yang dinilai rawan konflik kepentingan. Menurutnya, komisaris Indofarma telah meminta audit khusus sejak 2021, namun audit menyeluruh baru dilakukan setelah persoalan mencuat ke publik pada 2023. Terkait nasib karyawan dan pensiunan, Teddy mengungkapkan Indofarma telah menyurati kurator agar hak-hak mereka diprioritaskan.
Namun, terdapat kendala serius. Kewajiban IGM kepada karyawan dan pensiunan mencapai sekitar Rp60 miliar, sementara nilai aset perusahaan hanya berkisar Rp23 miliar. Selain itu, aset IGM tersebar di berbagai cabang sehingga proses penjualan memakan waktu dan berimplikasi pada keterlambatan pembayaran hak pekerja.
Ia menegaskan, secara hukum negara tidak berkewajiban mengambil alih tanggung jawab keuangan IGM. Meski demikian, menurutnya terdapat dimensi tanggung jawab moral karena jajaran direksi dan komisaris IGM saat itu diangkat oleh holding farmasi BUMN dan Kementerian BUMN sebagai perwakilan negara.
Desakan penyelesaian juga datang dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA). Sekretaris Jenderalnya, Ridwan Kamil, menegaskan para pekerja dan pensiunan merupakan kreditur preferen yang haknya harus didahulukan. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur prioritas pembayaran hak buruh.
Menurut Ridwan, kepailitan IGM dipicu tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pelaku dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Dana pengembalian tersebut, menurutnya, seharusnya dapat diupayakan menjadi sumber tambahan pembayaran hak pekerja. “Nilai aset pailit tidak cukup. Negara harus hadir secara nyata melindungi pekerja dan pensiunan yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Federasi telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada BPI Danantara selaku pemegang saham, DPR RI melalui Komisi VI dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), serta mengangkatnya ke ruang publik melalui media. Bahkan, DPR RI disebut telah menegaskan bahwa Danantara harus bertanggung jawab atas penyelesaian persoalan tersebut. “Namun sampai saat ini belum ada langkah penyelesaian yang konkret,” ujarnya.
Ridwan Kamil menegaskan, Federasi berkomitmen mengawal penuh pemenuhan hak karyawan PHK dan pensiunan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia menilai, keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tidak dapat dibenarkan, terlebih secara hukum pekerja dan pensiunan merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu, menegaskan bahwa DPR akan berdiri di sisi rakyat, khususnya ratusan karyawan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang menjadi korban dari kebijakan salah urus BUMN. Ia menilai pemerintah, melalui Kementerian BUMN, tidak bisa lepas tangan terhadap nasib para pekerja yang belum menerima hak-haknya. “Negara tidak bisa membiarkan rakyatnya lapar hanya karena pejabatnya lambat mengambil keputusan. Kita yang di DPR justru harus bekerja lebih cepat,” tegas Adian saat memimpin pertemuan BAM DPR RI dengan perwakilan eks karyawan IGM di PT. Indofarma Tbk, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/11/25) sebagaimana dikutip dari Media DPR, Sabtu (28/2).
Menurut Adian, DPR akan menggunakan seluruh kewenangan politik untuk memastikan persoalan ini diselesaikan. BAM DPR RI akan memanggil Indofarma, kurator, hingga Kementerian BUMN untuk dimintai pertanggungjawaban atas tunggakan hak pekerja yang mencapai puluhan miliar rupiah. “Yang bersalah bukan karyawan. Mereka bekerja dan memenuhi kewajibannya. Tapi pejabat yang salah pilih dan salah kelola justru menikmati jabatan dengan gaji besar. Itu tidak adil,” ujarnya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Direktur Utama PT Indofarma Sahat Sihombing menegaskan bahwa pemenuhan hak eks karyawan PT Indofarma Global Medika (IGM) sepenuhnya menjadi kewenangan kurator, menyusul putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Sahat menjelaskan, sejak IGM dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, seluruh proses pengurusan dan pemberesan harta pailit berada di tangan kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. “Setelah putusan pailit dijatuhkan, kepailitan itu berlaku serta-merta. Seluruh pengurusan, pemberesan aset, termasuk pembayaran utang kepada karyawan, menjadi tanggung jawab kurator. Kami dari Indofarma sudah tidak bisa mencampuri lagi,” kata Sahat saat diwawancarai, Jumat (20/2)
Ia mengakui, nilai aset IGM yang tersedia jauh dari cukup untuk menutup kewajiban perusahaan. Berdasarkan estimasi yang beredar, total aset IGM diperkirakan hanya sekitar Rp30 miliar, sementara kewajiban kepada karyawan mencapai sekitar Rp65 miliar. “Bahkan jika seluruh aset terjual dengan harga ideal, nilainya tetap tidak mencukupi. Namun semua itu sudah masuk ranah kepailitan dan menjadi tugas kurator,” ujarnya.
Terkait aspirasi eks karyawan yang berharap adanya bantuan dari induk usaha atas dasar kemanusiaan, Sahat menegaskan secara hukum hubungan antara Indofarma dan IGM telah terputus. “Kalau kami ikut campur, justru bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses kepailitan. Selain itu, kondisi Indofarma sendiri saat ini masih menghadapi berbagai persoalan internal yang harus dibenahi,” kata dia.
Meski demikian, Sahat mengaku secara pribadi merasa prihatin atas kondisi para eks karyawan IGM. “Secara kemanusiaan tentu kami kasihan. Nasib mereka memang miris. Tapi realitas hukum memang seperti ini,” ujarnya.
Sahat juga menyinggung kinerja kurator yang dinilai masih lambat, mengingat hingga kini belum ada aset IGM yang berhasil dijual. Menurut dia, kurator seharusnya berperan aktif menghimpun dan menjual aset untuk memperjuangkan kepentingan para kreditur, termasuk karyawan. “Kalau sampai sekarang belum ada aset yang terjual, berarti prosesnya memang berjalan lambat. Padahal, kurator yang memiliki mandat untuk memperjuangkan itu,” katanya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya terobosan agar hak-hak karyawan dapat lebih optimal diperjuangkan, meski tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi telah berupaya menghubungi kurator melalui pesan teks dan pesan suara, namun tidak mendapar respon.




Komentar