Kasasi Ditolak, 400 Eks Pekerja Indofarma Global Medika Masih Menunggu
Ilustrasi: eks Pekerja Indofarma nasibnya masih terkatung-katung. (Dok. FSP BUMN IRA)
Mahkamah Agung menolak kasasi dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Indofarma Tbk senilai Rp377 miliar. Namun di tengah kepastian hukum itu, ratusan mantan pekerja dan pensiunan anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM), hingga kini masih belum menerima hak-haknya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, dan Cecep Setiana Yusuf, mantan Manajer Keuangan IGM. Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 11925 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Rabu, 3 Desember 2025, dan diumumkan melalui laman resmi MA pada Senin, 8 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil, menyatakan bahwa putusan kasasi tersebut penting bagi penegakan hukum, tetapi belum menjawab persoalan nasib para pekerja yang terdampak. “Yang merusak perusahaan dua orang direksi dan dua orang manajer, tetapi yang menjadi korban lebih dari 1.100 pekerja,” kata Ridwan Kamil di Jakarta, Kamis, dalam release yang diterima Sabtu (13/12).
Menurut dia, sekitar 700 pekerja Indofarma telah menerima hak pesangon pada September 2025. Namun, masih terdapat sekitar 400 mantan pekerja dan pensiunan Indofarma Global Medika yang hingga kini belum mendapatkan kepastian pembayaran hak mereka. “Hak mereka masih menggantung dan belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, tanggung jawab penyelesaian hak pekerja tidak hanya berada pada direksi yang telah divonis, tetapi juga pada pemegang saham yang memberikan mandat pengelolaan perusahaan. “Direksi ditetapkan oleh pemegang saham. Karena itu, pemegang saham wajib bertanggung jawab atas nasib pekerja IGM yang menjadi korban,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pemegang saham Indofarma saat ini adalah BPI Danantara. FSP BUMN IRA, kata dia, meminta agar pemegang saham tidak lepas tangan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus tersebut. “Federasi akan terus mengawal hingga seluruh hak pekerja diselesaikan dan tidak ada lagi yang dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulis, FSP BUMN IRA juga menekankan bahwa putusan pengadilan belum sepenuhnya memulihkan keadilan bagi para pekerja. Menurut federasi, kerugian akibat kesalahan pengelolaan di level elit perusahaan hingga kini masih harus ditanggung oleh para pekerja dan pensiunan.




Komentar