KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Minggu, 23/11/2025 11:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total uang korupsi Rp 883.038.394.268. KPK pertama kalinya memamerkan uang sitaan dari koruptor saat jumpa pers, Kamis (20/11/2025). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor agar menciptakan efek jera serta memastikan bahwa uang hasil rampasan tersebut benar-benar diserahkan oleh KPK. Robinsar Nainggol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total uang korupsi Rp 883.038.394.268. KPK pertama kalinya memamerkan uang sitaan dari koruptor saat jumpa pers, Kamis (20/11/2025). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor agar menciptakan efek jera serta memastikan bahwa uang hasil rampasan tersebut benar-benar diserahkan oleh KPK. Robinsar Nainggol

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah uang senilai Rp300 miliar yang ditampilkan dan diserahkan ke PT Taspen (Persero) beberapa waktu lalu merupakan pinjaman bank.

Adapun, uang itu merupakan hasil rampasan KPK dalam kasus korupsi investasi fiktif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani KPK memang dititipkan ke bank.

"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/11/2025).

Budi menambahkan, KPK memiliki rekening penampungan untuk mengumpulkan uang-uang hasil penindakan korupsi. Dengan demikian, dia kembali membantah bahwa KPK meminjam uang itu.

"Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar ini diserahkan kembali oleh KPK kepada Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan para pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.

"uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep, Kamis (20/11/2025).

Namun, uang yang ditunjukkan pada kesempatan tersebut hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Asep menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar