Suarakan Tolak Suharto Jadi Pahlawan, Mahasiswa UTA 45 Diskors

Minggu, 16/11/2025 20:53 WIB
Bekas Presiden Soeharto (foto/arahindonesia.files.wordpress.com)

Bekas Presiden Soeharto (foto/arahindonesia.files.wordpress.com)

law-justice.co - Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Ilmu Sosial (FEBIS) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta, Damar Setyaji Pamungkas, dijatuhi sanksi skorsing atau pemberhentian sementara hingga akhir semester 2025/2026. Hukuman dari pihak kampus UTA 45 tersebut diberikan karena Damar berencana menyelenggarakan diskusi terkait penolakan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto di lingkungan kampus.

Damar, yang menjabat sebagai Ketua Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Jakarta Raya, mengadakan diskusi bertajuk “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1.000 Dosa Politik Soeharto” di UTA 45 Jakarta pada Senin, 10 November 2025.

Menurut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan FEBIS, Bobby Reza, pada tanggal 10 November 2025, Damar dianggap tidak menaati arahan ketua program studi dan fakultas untuk tidak menggelar kegiatan di luar aktivitas akademik. Ia juga dinilai menggerakkan massa untuk melakukan kegiatan politik praktis di dalam kampus. Karena itu, ia dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam buku panduan Akademik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

“Dekan FEBIS memberikan sanksi berupa skors hingga akhir semester 2025/2026,” demikian isi surat Dekan FEBIS nomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 yang ditandatangani Bobby Reza pada 10 November 2025.

Dengan keputusan tersebut, Damar dilarang mengikuti perkuliahan, kegiatan organisasi kemahasiswaan, maupun aktivitas yang membawa nama Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Diskusi yang digelar di kampus itu bertepatan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Selain Soeharto, sembilan tokoh lain juga menerima gelar serupa, termasuk mantan presiden Abdurrahman Wahid dan Marsinah, aktivis buruh yang dibunuh pada masa Orde Baru.

Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, menyatakan bahwa Damar dijatuhi sanksi karena mengadakan diskusi mengenai pemberian gelar pahlawan kepada mantan presiden Soeharto. Diskusi tersebut dilakukan sebagai upaya refleksi sejarah terhadap penganugerahan gelar tersebut.

“Soeharto adalah sosok yang dalam catatan sejarah bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, dan tindakan pembungkaman politik,” ujar Tegar dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2025.

Tegar menjelaskan bahwa sebelum diskusi berlangsung, Damar dipanggil oleh Dekan FEBIS tanpa surat resmi dan atas arahan langsung dari pihak rektorat UTA 45 Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dekan FEBIS menyampaikan bahwa diskusi bertema “Soeharto Bukan Pahlawan” tidak diperbolehkan diadakan di kampus.

“Alasannya karena dianggap sebagai kegiatan politik praktis dan bukan aktivitas akademik,” kata Tegar.

Tegar menuturkan bahwa Damar menolak tuduhan tersebut. Menurut Damar, kegiatan itu merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Bagi Damar, membahas sejarah politik Soeharto merupakan tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, bukan aktivitas politik praktis,” jelas Tegar.

Ia menambahkan bahwa pihak UTA 45 Jakarta juga menggagalkan jalannya diskusi dengan mengerahkan petugas keamanan kampus. Area kantin yang menjadi lokasi kegiatan digembok, dan petugas memasang spanduk berisi ancaman bertuliskan “Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta. Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO”.

Masih pada hari yang sama, lanjut Tegar, Damar kembali dipanggil pihak kampus untuk klarifikasi kedua. Dalam pertemuan tersebut, pihak FEBIS menyampaikan keputusan pemberian sanksi skors. Surat skors tersebut dikeluarkan tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas sebagaimana diatur dalam Panduan Akademik Universitas 17 Agustus 1945 serta tidak mengikuti tahapan yang seharusnya.

Tegar menyebut Damar kemudian mengirim surat audiensi kepada rektor pada 12 November 2025 untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons. Sementara itu, Rektor UTA 45 sedang berada di luar negeri.

Tegar menilai tindakan rektorat UTA 45 merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa dan pelanggaran terhadap kebebasan akademik. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang produksi ilmu pengetahuan.

“Namun kini berubah menjadi alat kekuasaan yang takut pada sejarah,” ujar Tegar.

Ia juga menilai langkah tersebut sebagai tanda kemunduran demokrasi di lingkungan kampus. Kebebasan berpikir dan berekspresi justru dibatasi oleh otoritas pendidikan.

“Jika kampus menutup ruang diskusi dan melarang mahasiswa berpikir kritis, berarti kita sedang menyaksikan kembalinya semangat Orde Baru dalam bentuk baru,” ucapnya.

Dekan FEBIS, Bobby Reza, membenarkan bahwa Damar dijatuhi sanksi skorsing. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur yang benar. “Kami sudah membahasnya dengan pimpinan, dan disepakati terdapat pelanggaran,” kata Bobby, mengutip Tempo.

Bobby menegaskan bahwa kampus tidak melarang mimbar akademik mahasiswa. Namun, menurutnya, kegiatan non-akademik yang bernuansa politik atau sosial harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kampus.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar