Soal Ijazah Jokowi, Komisioner KPU hingga Kadis Pusip akan Dipolisikan
Ilustrasi: Polemik terkait keaslian Ijazah Mantan Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada kembali mengemuka. (Diskursus Network)
law-justice.co - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa bakal melaporkan sejumlah pihak terkait dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo alias Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI ke Bareskrim Polri.
Mereka yang dilaporkan adalah komisioner/Sekjen KPU RI periode 2014-2024, komisioner/Sekjen KPU DKI Jakarta 2012-2017, komisioner/Sekjen KPU Solo 2005-2010, pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, hari ini Jumat 7 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada. Dia akan menjerat mereka dengan UU Kearsipan.
Bonatua memandang KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur dan presiden.
Selain itu, ijazah Jokowi sebagai cagub maupun capres yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI ternyata tidak pernah diautentikasi terhadap yang asli.




Komentar