Nawaitu Redaksi

Dari Reformasi ke Restorasi Orba; Ironi Gelar Pahlawan Soeharto

Sabtu, 01/11/2025 07:57 WIB
Ada 30 lembaga internasional menolak usulan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menerima gelar pahlawan nasional.  Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025). Robinsar Nainggolan

Ada 30 lembaga internasional menolak usulan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menerima gelar pahlawan nasional. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025). Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Dua puluh tujuh tahun setelah lengsernya Soeharto, sejarah seolah berputar ke titik semula. Dari jalanan penuh teriakan “Reformasi 1998”, bangsa ini kini dihadapkan pada pemandangan ironis; pemerintah tengah menimbang untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sosok yang dulu digulingkan karena kekuasaan absolutnya.

Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menegaskan pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional telah dilakukan sesuai prosedur resmi yang berlaku. Menurut Fadli, mekanisme pengajuan gelar pahlawan telah melalui tahapan panjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga ke pemerintah pusat.

“Tidak ada polemik, ya. Pengajuan sudah melalui prosedur berjenjang, mulai dari kabupaten atau kota, kemudian ke provinsi Jawa Tengah, lalu dikaji oleh universitas, dan diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.”  "Setelah itu akan dibahas di Dewan sebelum diajukan ke Presiden,” jelas Fadli Zon di Situs Prasasti Batu Tulis, Kota Bogor, Sabtu (25/10/2025) sebagaimana dikutip law-justice.co, 30/10/2025

Langkah yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan tersebut kiranya bukan sekadar soal penghargaan simbolik. Ia adalah cermin dari bagaimana ingatan kolektif bangsa perlahan dikubur oleh retorika politik baru yang gemar mengemas masa lalu dalam balutan nostalgia pembangunan. Orde Baru (Orba) yang dulu ditumbangkan karena tirani, korupsi, dan pelanggaran HAM, kini seolah diundang kembali ke ruang kehormatan negara dengan karpet merah.

Ketika sejarah yang berdarah disulap menjadi romantika masa lalu, maka bangsa ini sedang bermain-main dengan api lupa. Lupa bahwa ribuan aktivis pernah diculik dan dibungkam. Lupa bahwa krisis moral dan ekonomi 1998 bukan datang dari langit, melainkan buah dari sistem kekuasaan yang korup dan represif

Apakah kita sedang menyaksikan babak baru dari upaya “memutihkan” sejarah kelam bangsa? Ataukah ini pertanda bahwa semangat Reformasi telah kehilangan daya juangnya di tengah pragmatisme politik kekinian?

Dari sinilah tiga pertanyaan penting perlu diajukan  bukan sekadar untuk menggugat keputusan pemerintah, tetapi untuk menguji kesadaran moral bangsa itu sendiri: Apakah bangsa ini sedang mengalami “restorasi Orba” di balik simbol penghargaan terhadap Soeharto?. Bagaimana negara bisa memutihkan dosa sejarah Soeharto ketika pelanggaran HAM dan korupsi Orba belum pernah diadili?. Apakah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto menandai kemunduran moral bangsa terhadap nilai-nilai Reformasi 1998?

Kembalinya Bayang-Bayang Orba

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan sekadar soal penghargaan simbolik terhadap tokoh sejarah. Di balik keputusan yang tampak administratif itu, tersimpan gelombang ideologis yang lebih dalam sebuah upaya sistematis untuk memulihkan legitimasi politik Orba, yang selama dua dekade terakhir coba dihapus oleh semangat Reformasi 1998.

Ironinya, restorasi ini tidak dilakukan dengan cara kekerasan seperti masa lalu. Ia bekerja senyap, rapi, dan perlahan melalui simbol, narasi, dan kebijakan yang menormalisasi kembali nilai-nilai kekuasaan lama: stabilitas di atas kebebasan, pembangunan di atas demokrasi, dan loyalitas di atas kebenaran.

Tanda paling jelas dari kebangkitan Orba terlihat dari kembalinya figur-figur lama ke pusat kekuasaan. Tokoh-tokoh yang pernah menjadi bagian dari lingkaran Soeharto kini menduduki posisi strategis di pemerintahan, parlemen, bahkan partai politik besar. Beberapa nama lama Cendana kembali menjadi magnet elektoral, memanfaatkan nostalgia masa “stabil” Orba untuk membangun basis politik baru.

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan. Ia merupakan konsekuensi dari politik rekonsiliasi yang tidak pernah diiringi dengan keadilan transisional. Tidak ada pengadilan bagi pelanggaran HAM masa lalu, tidak ada pengungkapan kebenaran bagi korban penculikan, tidak ada pertanggungjawaban atas korupsi sistemik yang melibatkan keluarga dan kroni Soeharto. Akibatnya, struktur lama kekuasaan tidak pernah benar-benar dibongkar hanya berganti wajah dan bahasa.

Kini, ketika nama Soeharto kembali diusulkan menjadi Pahlawan Nasional, sinyal yang dikirim ke publik jelas: bukan hanya individu yang direhabilitasi, tapi juga seluruh sistem politik yang dulu menopangnya.

Salah satu warisan paling khas Orba adalah kooptasi lembaga negara di mana semua institusi, dari parlemen hingga pers, diarahkan untuk menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Dalam dua dekade terakhir, gejala serupa mulai terasa kembali, meski dalam kemasan yang lebih modern.

Lembaga-lembaga pengawas seperti KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman kini menghadapi tekanan politik yang meningkat. KPK misalnya, setelah revisi UU tahun 2019, mengalami penurunan kinerja dan independensi yang signifikan. Sementara itu, DPR dan pemerintah semakin sering berjalan seirama tanpa perdebatan substantive sebuah pola yang mengingatkan pada masa “demokrasi terkendali” era Soeharto.

Media pun tak luput dari pola kontrol narasi. Ruang publik digital yang seharusnya menjadi arena demokratis justru mulai dibatasi melalui regulasi, sensor halus, dan kampanye buzzer politik yang membentuk persepsi tunggal. Kritik terhadap pemerintah seringkali dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional frasa yang identik dengan retorika Orba.

Dalam konteks ini, penghargaan terhadap Soeharto menjadi simbol ideologis bahwa cara lama bernegara yang mengutamakan keseragaman dan ketertiban di atas kebebasan sedang direhabilitasi secara perlahan.

Selama sepuluh tahun terakhir, tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia memang semakin sulit disembunyikan. Data empiris menunjukkan bahwa sistem politik yang dulu menjadi kebanggaan pasca-Reformasi kini perlahan mengalami erosi, digerogoti oleh praktik kekuasaan yang makin tertutup dan represi yang kian terasa di ruang publik.

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi bukti paling jelas. Dalam lima tahun terakhir, skor demokrasi nasional terus menurun dari 74,92 pada 2019 menjadi hanya 71,75 pada 2023. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan refleksi dari menurunnya kualitas kebebasan sipil, partisipasi politik, dan supremasi hukum. Suara rakyat memang masih terdengar di bilik suara, namun di luar itu, ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat semakin sempit.

Penilaian serupa datang dari dunia internasional. The Economist Intelligence Unit (EIU) menurunkan peringkat Indonesia ke kategori “flawed democracy  demokrasi cacat dengan skor 6,71 pada 2023, turun dari 7,03 pada 2016. Label ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia kini tidak lagi berjalan sepenuhnya berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas, melainkan dibayangi oleh kekuasaan yang semakin terkonsentrasi dan resistensi terhadap kritik publik.

Sementara itu, laporan Freedom House 2024 memberi peringatan yang lebih keras: status Indonesia resmi diturunkan dari “Free” menjadi “Partly Free”. Laporan itu menyoroti meningkatnya intimidasi terhadap aktivis, pembatasan kebebasan berpendapat, serta kriminalisasi terhadap jurnalis dan mahasiswa  tanda-tanda klasik dari infiltrasi otoritarianisme di balik wajah demokrasi prosedural.

Perlahan tapi pasti, demokrasi yang dahulu diperjuangkan dengan darah dan air mata mulai tergelincir menjadi sekadar formalitas. Pemilu tetap berjalan, tetapi substansi kebebasan memudar. Kritik dianggap ancaman, bukan koreksi. Dan negara tampak lebih sibuk menjaga citra kekuasaan ketimbang menjaga nurani demokrasi itu sendiri.

Selain soal kemunduran demokrasi, laporan Amnesty International menunjukkan eskalasi kekerasan aparat terhadap aksi demonstrasi publik. Sepanjang 2023, setidaknya 69 kasus pelanggaran kebebasan sipil dilaporkan, termasuk penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis lingkungan dan buruh.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa “stabilitas” kembali dijadikan dalih untuk menekan ekspresi publik sebuah pola klasik Orba yang kini direproduksi dalam versi demokrasi prosedural.

Maka, ketika negara berencana menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, maknanya jauh lebih besar daripada sekadar penghormatan terhadap masa lalu. Ia merupakan puncak dari proses rehabilitasi ideologis: bagaimana figur yang identik dengan represi dan korupsi diromantisasi sebagai simbol ketertiban dan pembangunan.

Restorasi Orba bukan terjadi melalui kudeta militer atau larangan oposisi, melainkan lewat politik simbolik melalui bahasa nostalgia, penghapusan dosa sejarah, dan penyusunan ulang narasi nasional.

Jika penghargaan ini benar-benar diberikan, maka pesan yang sampai ke generasi muda sangat jelas: bahwa pelanggaran HAM, pembungkaman, dan korupsi sistemik bisa dilupakan, asal disertai catatan “pembangunan” dan “stabilitas. ”Itulah bentuk pengkhianatan paling halus terhadap Reformasi 1998 ketika sejarah dikubur dengan upacara kenegaraan.

Pemutihan Dosa Sejarah ?

Reformasi 1998 lahir dari kejatuhan rezim yang dibangun Soeharto selama 32 tahun. Namun kini, dua puluh tujuh tahun setelahnya, negara justru menulis ulang bab akhir sejarah itu: bukan sebagai kejatuhan tirani, melainkan sebagai kisah kepahlawanan.

Sejak tumbangnya Orba pada 1998, bangsa ini sesungguhnya tak pernah benar-benar menuntaskan utang sejarahnya. Luka masa lalu masih menganga, tersimpan rapi di balik tumpukan arsip dan laporan resmi yang tak pernah berujung pada keadilan. Di bawah bayang panjang kekuasaan Soeharto, pelanggaran hak asasi manusia berat dibiarkan membeku dalam diam seolah waktu bisa menghapus dosa yang belum ditebus.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya 12 kasus pelanggaran HAM berat dari era Orba yang hingga kini masih mandek di Kejaksaan Agung. Di antara kasus-kasus itu, terselip tragedi-tragedi besar yang menorehkan luka mendalam dalam sejarah bangsa.Ada tragedi 1965–1966, ketika ratusan ribu orang dibunuh, ditahan tanpa pengadilan, dan dicap sebagai musuh negara selama puluhan tahun.

Lalu Tanjung Priok 1984, saat aparat menembaki warga sipil yang berunjuk rasa di Jakarta Utara, menewaskan puluhan orang tanpa pernah ada pertanggungjawaban.Masih ada Talangsari 1989 di Lampung, di mana warga sipil yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dibantai atas nama stabilitas. Dan tentu, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998) momen kelam ketika mahasiswa yang menuntut perubahan dan keadilan justru menjadi korban peluru aparat negara.

Semua peristiwa itu menjadi cermin betapa bangsa ini belum benar-benar berdamai dengan masa lalunya. Keheningan negara di hadapan sejarah bukanlah tanda lupa, melainkan pilihan untuk menunda keadilan yang seharusnya tak pernah ditunda.

Semua kasus itu telah diselidiki oleh Komnas HAM dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Namun, hingga hari ini, tak satu pun kasus dibawa ke Pengadilan HAM ad hoc. Pemerintah dan Kejaksaan Agung saling melempar tanggung jawab: Komnas HAM mengaku penyelidikannya lengkap, Kejagung menganggap belum cukup bukti. Sementara korban dan keluarga korban dibiarkan menunggu keadilan yang tak kunjung datang.

Dalam situasi seperti ini, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya tidak sensitif  tapi merupakan bentuk penistaan terhadap penderitaan sejarah. Negara seolah berkata bahwa luka-luka itu tak pernah terjadi, atau jika pun terjadi, tak lagi relevan untuk diingat.

Bukan hanya soal pelanggaran HAM. Soeharto juga meninggalkan jejak hukum konkret terkait korupsi besar-besaran melalui jaringan yayasan dan kroninya.Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 secara tegas menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan dana sebesar US$ 315 juta dan Rp 139 miliar kepada negara setara sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat itu.

Putusan ini bukan opini moral atau tafsir politik ini adalah putusan hukum tetap (inkracht) yang menyebut Soeharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden untuk mengalirkan dana publik kepada yayasan-yayasan yang ia pimpin, yang kemudian menyalurkannya ke 13 perusahaan afiliasi keluarga dan kroni Cendana.

Namun, ironisnya, negara kini menutup mata terhadap fakta hukum itu. Tak ada mekanisme review moral terhadap catatan korupsi tersebut dalam proses pengusulan gelar pahlawan. Padahal, syarat hukum pemberian gelar Pahlawan Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan jelas mensyaratkan bahwa penerima gelar tidak pernah melakukan tindakan tercela atau perbuatan yang dapat merendahkan martabat bangsa.”

Pertanyaannya: bagaimana mungkin seseorang yang secara hukum pernah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dianggap “tidak tercela”?. Logika hukum dan moral publik seolah ditekuk agar sesuai dengan kepentingan politik hari ini.

Apa yang sedang terjadi bukan sekadar pengabaian sejarah, melainkan bentuk amnesia politik yang disengaja.Negara tampak lebih sibuk memperhalus citra masa lalu daripada menuntaskan tanggung jawab moral terhadap korban dan sejarah.

Kemunduran Moral di Tengah Amnesia Reformasi

Reformasi 1998 lahir bukan tanpa alasan. Ia meletus dari kemarahan publik terhadap kekuasaan absolut yang dijalankan selama 32 tahun oleh Soeharto: kekuasaan yang melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sistemik; kekuasaan yang menindas kebebasan berpikir dan berekspresi; kekuasaan yang menempatkan rakyat hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek kemerdekaan. Reformasi hadir untuk membalik semua itu untuk memastikan kekuasaan tidak lagi bertumpu pada satu figur, dan negara berdiri di atas hukum, bukan sebaliknya.

Namun dua dekade kemudian, nilai-nilai luhur itu kini justru dikhianati oleh keputusan politik yang mengangkat kembali simbol Orba ke panggung kehormatan negara. Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya penghormatan terhadap sosok yang kontroversial, tetapi juga penegasan bahwa bangsa ini sedang mengalami kemunduran moral terhadap cita-cita Reformasi.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang melupakan sejarah, melainkan yang belajar darinya. Tapi dalam kasus ini, negara seolah memilih amnesia.Bagaimana mungkin seseorang yang warisannya masih meninggalkan luka dari Tragedi 1965, Petrus, Timor Timur, penculikan aktivis 1998, hingga sistem korupsi yang terinstitusionalisasi  kini disebut pahlawan?

Padahal, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2005 sudah secara tegas menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan diwajibkan membayar ganti rugi triliunan rupiah kepada negara. Fakta hukum itu saja sudah cukup menunjukkan bahwa warisan kekuasaan Soeharto bukanlah tentang keteladanan, melainkan penyalahgunaan kekuasaan.

Maka, ketika pemerintah memilih untuk menutup mata terhadap semua catatan kelam itu, bangsa ini bukan sedang memberi penghargaan, tetapi sedang menghapus ingatan sejarah mengubah pelaku menjadi pahlawan, dan korban menjadi angka statistik yang dilupakan.

Data publik memperkuat gambaran bahwa semangat Reformasi kini meredup. Laporan Transparency International 2024 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia anjlok dari skor 38 menjadi 34, posisi terendah dalam delapan tahun terakhir. Sementara survei Indikator Politik Indonesia (2024) mengungkap bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum turun di bawah 50%, dan kepuasan terhadap pemberantasan korupsi hanya berkisar 42%.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah alarm moral bahwa Reformasi sedang kehilangan arah. Negara yang dulu bersumpah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas, kini justru memperingati simbol masa lalu yang bertentangan dengan semangat itu.

Maka, ketika nama Soeharto kini diajukan sebagai Pahlawan Nasional, kita tidak sedang menyaksikan penghormatan terhadap jasa, melainkan restorasi simbolik Orba dalam wajah baru kekuasaan. Reformasi 1998 yang dulu memperjuangkan pembatasan kekuasaan, justru kini dikerdilkan oleh budaya politik yang kembali memuja figur tunggal.

Negara yang dulu berjuang melawan KKN, kini terkesan menormalisasi korupsi sebagai bagian dari sistem. Negara yang dulu menegakkan HAM, kini menutup mata terhadap pelanggaran masa lalu dengan alasan “rekonsiliasi”. Negara yang dulu menggulingkan tirani, kini memberi tempat terhormat bagi simbol tirani itu sendiri.

Inilah paradoks moral terbesar dalam sejarah modern Indonesia: ketika bangsa yang lahir dari perjuangan Reformasi justru menyalib nilai-nilai reformasi demi romantisme kekuasaan masa lalu. Apakah memang begitu ?

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar