Sebanyak 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditemukan

Selasa, 28/10/2025 09:32 WIB
Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

law-justice.co - Baru-baru ini, kawasan tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare ditemukan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penemuan tersebut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas IKN.

Kata dia, temuan itu ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (27/10/2025).

"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," kata dia.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bakal mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.

"Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.

Sedangkan Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyebutkan Polri juga mendukung kolaborasi terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN. Menurutnya, kepolisian berkomitmen mendukung Otorita IKN menyelesaikan penanggulangan aktivitas tanpa ada izin di kawasan calon ibu kota Indonesia.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), juga menyampaikan dukungan semua program berkaitan dengan pemberantasan aktivitas ilegal, dan mengimbau perorangan maupun kelompok segera mengurus legalitas usaha.

"Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Direktur Penegakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Ma’mun.

"Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” ucapnya lagi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga siap kolaborasi berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN, timpal Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Joko Istanto, ke depan bakal terus koordinasi dan komunikasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal tersebut mencegah dan menangani kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, antara lain pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar