Yurisprudensi MA: Utang Bisa Lunas Tanpa Harus Dibayar Sendiri
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)
Dalam hukum perdata, pelunasan utang ternyata tidak selalu harus dilakukan oleh orang yang berutang. Berdasarkan Pasal 1382 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembayaran utang juga bisa dilakukan oleh pihak lain, termasuk pihak ketiga yang sebenarnya tidak punya kepentingan langsung. Syaratnya, pihak ketiga itu benar-benar bermaksud melakukan perbuatan hukum untuk melunasi utang tersebut.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis perikatan. Jika perikatan tersebut berupa kewajiban melakukan suatu perbuatan tertentu, maka pelaksanaannya tidak bisa serta-merta digantikan oleh pihak ketiga. Hal ini karena bisa saja pihak yang berpiutang secara khusus menghendaki agar perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh pihak yang berutang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1383 KUHPerdata.
Contohnya, dalam kontrak pembangunan rumah, pemilik proyek mungkin hanya mempercayakan pekerjaan itu kepada kontraktor tertentu. Kalau kontraktor itu diganti oleh pihak lain, tentu tidak sesuai dengan kesepakatan. Soal cara pembayaran, pengutang juga tidak bisa memaksa pihak berpiutang untuk menerima pembayaran secara mencicil. Walaupun utangnya dapat dibagi-bagi, hukum tetap memberi hak kepada kreditur untuk menolak pembayaran sebagian demi sebagian. Aturan ini tertuang dalam Pasal 1390 KUHPerdata.
Demikian juga, dalam hal objek utang berupa suatu barang, pihak berpiutang tidak dapat dipaksa menerima barang lain sebagai pengganti pelunasan, meskipun nilai barang itu lebih tinggi. Pasal 1389 KUHPerdata menegaskan bahwa kreditur berhak menolak penggantian semacam itu jika tidak sesuai dengan perjanjian.
Lain halnya bila kedua pihak ternyata saling memiliki utang. Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi apa yang disebut kompensasi atau perjumpaan utang, di mana kedua utang tersebut saling menghapuskan. Berdasarkan Pasal 1425 KUHPerdata, kompensasi hanya dapat dilakukan antara dua utang yang berwujud uang atau barang sejenis yang bisa dihabiskan, dan keduanya harus sudah dapat ditagih pada waktu yang sama.
Lalu, apakah perjumpaan utang ini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis? Jawabannya, tidak selalu. Hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 K/Sip/1973 yang dipimpin oleh Prof. R. Subekti, S.H. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa kompensasi dapat terjadi demi hukum, bahkan tanpa sepengetahuan para pihak. Dengan kata lain, ketika syarat-syarat kompensasi terpenuhi, kedua utang itu dianggap saling hapus secara otomatis tanpa perlu dituangkan dalam perjanjian khusus.
Kaidah hukum dari putusan tersebut sejalan dengan Pasal 1426 KUHPerdata yang menegaskan bahwa kompensasi terjadi demi hukum dan tanpa sepengetahuan para pihak. Kini, putusan itu telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung sebagaimana tercatat dalam Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II tentang Hukum Perdata dan Acara Perdata.
Dari aturan dan yurisprudensi tersebut, dapat dipahami bahwa hukum perdata memberikan ruang fleksibilitas dalam urusan pelunasan utang. Pelunasan tidak selalu harus dilakukan oleh pihak yang berutang, bisa juga melalui pihak ketiga atau melalui kompensasi otomatis antara dua pihak yang saling berutang. Namun, semua itu tetap harus sejalan dengan isi perjanjian pokok dan tidak bertentangan dengan kehendak pihak yang berpiutang. Singkatnya, tidak semua utang harus dibayar sendiri, tapi setiap pelunasan tetap wajib sesuai hukum dan kesepakatan.




Komentar