Yuk! Ketahui Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia

Ilustrasi Gambar Pelecehan Seksual - Sumber Foto : ykp.or.id
law-justice.co - Perlu diketahui bahwa hukum pelecehan seksual di Indonesia telah diterapkan, mesk begitu tak banyak yang mengetahui mana yang menjadi acuan. Untuk itu telaah ulasan berikut guna menjadi panduan kecil memulai dan melawan pelecehan seksual dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelecehan seksual adalah momok yang menakutkan, dan sayangnya, masih sering terjadi di Indonesia. Tapi tahukah kamu, hukum di negara kita sudah punya aturan yang jelas untuk melindungi korban dan menjerat pelaku? Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait hukum pelecehan seksual di Indonesia, per 1 Januari 2025 hingga saat ini (real time), terdapat:- Total kasus kekerasan (termasuk kekerasan seksual): 11.324 kasus.
- Jumlah korban perempuan: 9.724 orang.
- Jumlah korban laki-laki: 2.304 orang.
- Dari total kasus kekerasan yang dilaporkan, kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dengan 4.992 kasus (dari total 11.324 kasus kekerasan).
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 mencatat adanya peningkatan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan mask dalam ranah hukum pelecehan seksual di Indonesia. Pada tahun 2023, Komnas Perempuan menerima total 4.374 pengaduan, di mana 711 kasus merupakan pelecehan seksual.
Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBG) mencapai puncak tertinggi dengan 1.272 kasus pada tahun 2023.Data KemenPPPA per 1 Januari - 27 September 2023 mencatat ada 19.593 kasus kekerasan secara keseluruhan di Indonesia, dengan 8.585 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual. Sementara PAUDPEDIA (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) juga melaporkan 15.120 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi pada tahun 2023.Angka-angka ini adalah data kasus yang dilaporkan dan tercatat guna penegakan hukum pelecehan seksual di Indonesia. Angka riil di lapangan kemungkinan jauh lebih tinggi karena banyak korban yang enggan atau takut melapor.Apa Bedanya Pelecehan Seksual dengan Kekerasan Seksual?
Seringkali, istilah pelecehan seksual dan kekerasan seksual digunakan bergantian. Padahal, dalam konteks hukum, keduanya memiliki perbedaan meskipun saling berkaitan atau sama-sama besingungan dengan hukum pelecehan seksual di Indonesia.
Pelecehan SeksualLebih luas cakupannya dan bisa berupa tindakan fisik maupun non-fisik yang bersifat seksual, tidak dikehendaki, dan membuat korban merasa tidak nyaman, terhina, atau terintimidasi. Contohnya: komentar cabul, siulan menggoda, tatapan tidak senonoh, mengirim gambar porno tanpa izin, atau sentuhan fisik ringan yang tidak disetujui.
Kekerasan Seksual
Lebih spesifik dan seringkali melibatkan kontak fisik yang lebih invasif atau pemaksaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjabarkan berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual sebagai salah satunya. Contoh kekerasan seksual yang lebih berat: perkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual.Intinya dalam upaya penegakan hukum pelecehan seksual di Indonesia, semua bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual, tapi tidak semua pelecehan seksual adalah kekerasan seksual dalam artian yang lebih berat. Namun, keduanya sama-sama melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan!
Payung Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia, Dari KUHP Hingga UU TPKS
Indonesia memiliki beberapa lapisan perlindungan hukum terkait pelecehan seksual. Ini dia beberapa peraturan penting yang perlu kita ketahui:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)Ini adalah tonggak sejarah! UU ini secara komprehensif mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik (menyentuh, mengusap, meraba, mencium, atau perbuatan fisik seksual lainnya tanpa persetujuan korban) dan pelecehan seksual nonfisik (ucapan, tulisan, isyarat, atau tindakan yang bermuatan seksual dan bertujuan merendahkan atau mengintimidasi). UU ini juga fokus pada pemulihan korban dan memberikan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku.2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sebelum adanya UU TPKS, beberapa pasal dalam KUHP sering digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, terutama pasal tentang perbuatan cabul (Pasal 290-296 KUHP) dan pemerkosaan (Pasal 285-288 KUHP). Meskipun kini UU TPKS menjadiLex Specialis (hukum yang lebih spesifik), KUHP masih relevan untuk beberapa kasus.3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Jika pelecehan seksual terjadi dalam lingkup rumah tangga, UU ini memberikan perlindungan khusus bagi korban dan menjerat pelaku kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual.4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya
Pelecehan seksual yang terjadi di ranah siber, seperti penyebaran konten pornografi tanpa izin atau komentar-komentar bernada seksual yang mengganggu, dapat dijerat dengan UU ITE.Penting untuk dicatat bahwa adanya UU TPKS memberikan angin segar karena memberikan definisi yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban pelecehan seksual di berbagai bentuknya.
Bentuk Pelecehan Seksual yang Dilarang Hukum
UU TPKS secara eksplisit menyebutkan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yang mencakup hukum pelecehan seksual di Indonesia:
Pelecehan Seksual FisikTindakan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, atau tindakan fisik seksual lainnya terhadap tubuh korban tanpa persetujuan.Pelecehan Seksual Nonfisik
Ucapan, tulisan, isyarat, atau tindakan yang mengandung muatan seksual dan bertujuan merendahkan atau mengintimidasi. Contohnya:
Komentar-komentar vulgar atau merendahkan terkait tubuh atau seksualitas seseorang, siulan atau godaan yang tidak pantas dan membuat tidak nyaman, ada juga menunjukkan materi pornografi tanpa persetujuan, kemudian mengirim pesan teks, gambar, atau video bernada seksual yang tidak diinginkann hingga menguntit atau mengawasi dengan maksud seksual.Ingat, tidak adanya persetujuan dari korban adalah kunci dalam menentukan apakah suatu tindakan termasuk pelecehan seksual atau bukan.
Langkah Hukum Jika Mengalami atau Menyaksikan Pelecehan Seksual
Menjadi korban atau saksi pelecehan seksual bisa menjadi pengalaman traumatis. Namun, penting untuk mengetahui langkah hukum pelecehan seksual di Indonesia yang bisa diambil:
Laporkan kepada Pihak Berwajib (Kepolisian)Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat, terutama ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Laporan polisi adalah langkah awal untuk proses hukum.Kumpulkan Bukti
Sebisa mungkin, kumpulkan bukti-bukti pelecehan, seperti tangkapan layar pesan, rekaman suara atau video (jika ada dan aman untuk dilakukan), saksi mata, atau catatan kejadian. Bukti ini akan sangat membantu proses penyelidikan memperkuat ganjaran oknum sebagai penerapan hukum pelecehan seksual di Indonesia.Cari Bantuan Hukum
Anda bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau pengacara untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis atau berbiaya.Manfaatkan Layanan Pendampingan Korban
Komnas Perempuan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di berbagai daerah menyediakan layanan pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban kekerasan seksual.Dengan pemahaman yang baik tentang hukum pelecehan seksual di Indonesia dan tindakan nyata dari kita semua, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan berani bersuara, karena hukum pelecehan seksual di Indonesia itu Ada!
Komentar