Gugatan Tannos Ditolak MA Singapura, Ekstradisi Lanjut

Sabtu, 04/10/2025 21:51 WIB
Paulus Tannos. (Kumparan)

Paulus Tannos. (Kumparan)

[INTRO]

Mahkamah Agung Singapura yang dipimpin Chief Justice Sundaresh Menon menolak permohonan jaminan (bail) oleh Paulus Tannos (71), warga negara Indonesia yang tengah berperkara dalam kasus ekstradisi ke Indonesia, pada Kamis (2/10). Keputusan ini mempertahankan putusan pengadilan distrik sebelumnya yang menyatakan bahwa ia tidak memenuhi kualifikasi “sick or infirm” sebagaimana dikecualikan dari larangan jaminan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa kondisi medis Tannos—penyakit jantung iskemik dan diabetes—dapat dikelola oleh Layanan Penjara Singapura (Singapore Prison Service, SPS) tanpa risiko serius. Chief Justice Menon menyebut bahwa standar pengecualian harus “bukan sekadar keluhan ringan”, melainkan kondisi medis yang tidak mungkin ditangani dengan aman oleh penjara. “Fakta bahwa selama masa tahanan, Tannos sudah menerima pengobatan, diet rendah gula, dan fasilitas medis bila diperlukan, menunjukkan bahwa penyakitnya dapat dikendalikan,” ujar Menon sebagaimana dikutip chanelnewsasia .

Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi stabil berdasarkan laporan medis dan menyebut tidak ada perkembangan baru yang tidak dapat ditangani dalam penjara. Selain aspek medis, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Tannos adalah risiko pelarian (flight risk). Ia diketahui memiliki beberapa paspor atas nama berbeda — termasuk paspor diplomatik Guinea-Bissau dan identitas ganda — dengan penjelasan yang tidak konsisten mengenai asal perolehan identitas tersebut.

Sekadar catatan, kasus Tannos adalah yang pertama di bawah Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura yang mulai berlaku sejak 2024. Indonesia meminta ekstradisi Tannos terkait dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditengarai merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun (US$ 140 juta).

Sebelumnya, Tannos melakukan keberatan atas dokumen-dokumen tambahan dari Indonesia dalam sidang ekstradisi, dengan argumen bahwa dokumen tersebut diproduksi setelah penangkapannya atau tidak memenuhi standar keabsahan. Sementara pihak Indonesia menegaskan bukti sudah memenuhi persyaratan legal untuk ekstradisi. Dengan ditolaknya izin jaminan, Tannos tetap dalam tahanan Changi Prison sambil menunggu kelanjutan sidang ekstradisi.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar