Junico :Banyak yang Lebih Penting daripada Kasus Ferry Irwandi
Ferry Irwandi dan Dansat Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring. (Istimewa).
law-justice.co -
Sebelumnya, yang sempat viral di dunia maya tentang Kepolisian menyebutkan bahwa kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9), bertujuan untuk mengkonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi.
Junico Siahaan Anggota Komisi I DPR RI mengingatkan kalau masalah di dunia digital sekarang nggak bisa dianggap sepele. Mulai dari hoaks yang gampang menyebar, ujaran kebencian bernuansa SARA, peretasan akun, sampai pelanggaran privasi, semuanya bisa bikin suasana masyarakat jadi nggak kondusif.
Menurutnya, hal-hal seperti itu justru lebih berbahaya karena bisa mengganggu ketertiban sosial dan keamanan bersama. Jadi, kewaspadaan di ruang digital penting banget biar kita nggak gampang terjebak atau jadi korban.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menilai bahwa terdapat banyak hal yang lebih penting bagi TNI daripada berupaya memidanakan CEO Malaka Project sekaligus pemengaruh Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Junico mempertanyakan dasar TNI dalam melaporkan Ferry ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, penegakan hukum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dilakukan secara bijak dan proporsional. “Padahal banyak yang lebih urgen untuk ditindak,” kata Junico di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum. Terlebih, penerapan UU ITE yang kemungkinan disangkakan kepada Ferry harus memperhatikan substansi serta dampaknya bagi masyarakat. “Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ferry Irwandi, TB Hasanuddin Tegaskan Pencemaran Nama Baik Institusi Bukan Ranah Pidana
Junico menyoroti bahwa kasus-kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital, memiliki potensi lebih besar dalam mengganggu ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa kebebasan berekspresi dijamin UUD 1945 bagi setiap warga negara.
Menurutnya, ruang digital merupakan ruang publik yang tidak bisa serta-merta dibatasi dari suara-suara berbeda pendapat. “Dalam negara demokrasi, lembaga negara termasuk institusi pertahanan harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” tegasnya. Komisi I DPR RI, kata Junico, akan terus mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak dan proporsional.
Sebagai Aparat penegak hukum, lanjutnya, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. “Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, tetapi kami mendorong adanya proporsionalitas,” jelasnya. Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan bahwa kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9), bertujuan untuk mengkonsultasikan rencana melaporkan Ferry Irwandi.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, di Jakarta. Menurut Fian, Ferry Irwandi hendak dilaporkan oleh Satuan Siber TNI terkait dugaan pencemaran nama baik. “Pencemaran nama baik (terhadap) institusi,” ujarnya.




Komentar