Jual Beli `Ketok` di Banggar DPR Dibongkar, Triliunan APBN Menguap

Minggu, 07/09/2025 10:43 WIB
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman. (Jurnal Rakyat)

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman. (Jurnal Rakyat)

law-justice.co - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman membongkar praktik “jual beli” ketok anggaran di Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kata dia, kuat dugaan, uang ratusan triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu “menguap” setiap tahunnya.

Dan, sudah menjadi “rahasia umum” selama ini, per tahun, ada dugaan “transaksi gelap” atau “pungutan gelap” senilai 17 persen hingga 20 persen dari nilai proyek untuk ketok anggaran setiap kementerian dan lembaga di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar menjadi undang-undang APBN.

Kebocoran di hulu ini harus segera diakhiri dan dicegah untuk kepentingan kesajahteran rakyat.

Dalam keterangan tertulisnya, Yusri mengatakan, itu kebocoran di hulu.

“Di luar kebocoran pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dikelola oleh BUMN dan praktik tambang ilegal, kebun ilegal di kawasan hutan dan impor serta ekspor ilegal yang melawan hukum,” ungkap Yusri.

Dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum

Kata Yusri, hampir dapat dipastikan, semua kegiatan ilegal itu dilihat “telanjang” sejak lama oleh rakyat yang dibekingi oleh para oknum aparat penegak hukum (APH).

“Dan, pelakunya selalu berupaya berlindung pada presiden yang sedang berkuasa dari waktu ke waktu. Sehingga, harus diakui saat ini menjadi beban sangat berat untuk Presiden Prabowo Subianto dalam memeranginnya,” cetusnya.

Presiden Prabowo “Ditusuk” dari Belakang

Bahkan, lanjut Yusri, orang yang tampaknya di muka setia kepada Presiden Prabowo bisa jadi secara diam-diam bisa “menusuk” dari belakang.

“Penetapan Moch. Reza Chalid sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk BBM periode 2018 hingga 2023 yang merugikan negara Rp285 triliun harus diakui sebuah keberanian luar biasa Presiden Prabowo Subianto,” tandas Yusri.

“Termasuk penetapan tersangka dalam penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan dan tambang ilegal, serta korupsi laptop chromebook dan banyak lagi kasus dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK, Kejagung hingga Bareskrim. Jika ditotal, kerugian negaranya fantastis dan semua itu melibatkan banyak orang penting dari mulai era Presiden Bj Habibie, Megawati, SBY hingga Jokowi,” sebutnya.

Dugaan Praktik Prosentase Suap Ketok Palu Banggar

Yusri pun membongkar dugaan praktik suap ketok palu dari perspektif nominal dan dampaknya. Ucapnya, CERI lebih tertarik membahas mengenai pungutan ilegal “ketok palu” di Banggar DPR RI daripada soal penghapusan dana tunjangan sewa rumah anggota parlemen.

Dan, biaya kunjungan yang tidak perlu ke luar negeri. Serta, penggunaan dana aspirasi dan kunjungan ke konstituen setahun beberapa kali yang tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dananya.

“Sebab, perilaku suka hati mereka seolah-olah itu uang nenek moyangnya dan bukan bukan uang rakyat,” ketus Yusri.

Tegasnya, praktik persentase suap ketok palu persetujuan anggaran di Banggar DPR RI ini telah diungkap sekilas.

“Yakni oleh kawan lama saya di HIPMI sekitar 40 tahun yang lalu yang juga mantan anggota DPR RI lima periode, Ridwan Hisjam didampingi Saidiman Ahmad dari SMRC dalam live (sebuah televisi swasta), pada Jumat malam, 5 September 2025 dalam merespon jawaban pimpinan DPR RI atas tuntutan batas waktu peserta demo di depan Gedung DPR RI untuk tuntutan 17+8 dari kelompok BEM berbagai universitas di Indonesia,” urai Yusri.

Dikatakan Yusri, jelas sekali pesan Ridwan Hisjam dalam live televisi tersebut kepada Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dari Fraksi PDIP untuk menghentikan praktik-praktik kotor tersebut.

“Karena, dia (anggota DPR) punya hak yang namanya hak budgeter. Jadi yang namanya eksekutif itu, kalau masukkan proyek, di anggaran sana, ada hitung-hitungan. Heh, ini tak dok, tapi berapa setorannya. Nah, gitu-gitu, lah,” ungkap Yusri menirukan Ridwan Hisjam pada acara televisi itu.

“Makanya saya bilang, panitia anggaran harus ditertibkan. Ami Said (Said Abdullah) harus berani menertibkan para anggotanya semuanya. Tidak ada sudah yang di depan 10 persen, yang di depan 7 persen baru didok. Itu harus kita hilangkan kalau kita memang betul-betul mau memenuhi tuntutan rakyat. Makanya saya bilang, harus direformasi DPR ini,” lanjut Yusri mengutip Ridwan lagi.

Terkait hal itu, Yusri mengungkapkan, publik tidak usah heran, beberapa tahun yang lalu, masyarakat pernah menyaksikan video Said Abdullah yang menjabat ketua Banggar DPR RI yang berasal dari Madura, naik private jet sambil sigar. Dan, tidak ada yang berani protes.

“Gentong Babi” Berisi Ratusan Triliun

Diungkapkan Yusri, konon kabarnya, total hasil pungutan dana siluman itu dikenal istilah “gentong babi”. “Nilainya berkisar ratusan triliun setiap tahunnya,” ia menyebutkan.

Dana ratusan triliun tersebut, konon kabarnya, lanjut Yusri dikumpulkan untuk didistribusikan kepada semua fraksi di DPR RI secara proposional sesuai perolehan kursi. “Yang diduga disetorkan ke parpol yang menempatkan perwakilannya di DPR RI,” Yusri membeberkan.

Bahkan, ketus Yusri, muncul banyak makelar kasus alias markus-markus dengan oknum di Banggar DPR RI untuk mengatur skala prioritas proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa lintas kementerian dan lembaga negara serta TNI, Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK.

“Termasuk proyek-proyek di pemda yang uangnya berasal dari APBN,” sebut dia.

Dia menerangkan, “ketok” persetujuan anggaran kementerian dan lembaga di Banggar DPR RI adalah proses penandatanganan atau pengesahan secara formal.

“Oleh Banggar DPR RI terhadap usulan anggaran suatu kementerian dan lembaga sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk persetujuan akhir menjadi Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN). Proses ini diawali oleh ketua Banggar DPR RI dengan mengetok palu,” jelas Yusri.

Tender Proyek sudah “Diatur”

Lebih lanjut, Yusri membongkar, ketika pagu semua anggaran itu diserahkan ke kementerian dan lembaga untuk dibelanjakan lewat mekanisme tender, sesungguhnya setiap proyek-proyek itu sudah ada pemiliknya.

“Kebanyakan tender itu hanya formalitas. Makanya, tak heran di hilir ketika proses tender dilakukan dengan trik dan modus menambah syarat-syarat tertentu untuk memenangkan jagoan yang sudah sejak awal menggiring proyek tersebut di hulu telah membuat sakit hati ribuan kontraktor di berbagai daerah. Tentu ini adalah hal yang selalu kita temukan,” Yusri mengakhiri pernyataannya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar