Ungkap Keterlibatan Jokowi, Nadiem Harus jadi Justice Collaborator

Minggu, 07/09/2025 05:43 WIB
Dugaan Pengadaan Laptop Rp9,8 T Kesepakatan Jokowi-Nadiem Jadi Menteri. (Istimewa).

Dugaan Pengadaan Laptop Rp9,8 T Kesepakatan Jokowi-Nadiem Jadi Menteri. (Istimewa).

law-justice.co - Direktur Eksekutif Survei dan Poling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara mendorong tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk menjadi justice collaborator.

"Hak mengajukan sebagai justice collaborator bisa dilakukan Nadiem," ujar Igor seperti melansir rmol.id.

Menurutnya, Nadiem yang telah resmi sebagai tersangka bisa menyampaikan fakta-fakta yang tertutup apabila menjadi justice collaborator.

Utamanya, apabila terdapat tekanan penguasa yakni Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kala itu merupakan bosnya ketika masih menjadi Mendikbud.

"Dugaan keterlibatan Jokowi juga seharusnya berani diungkap Nadiem apabila berani mengajukan diri sebagai justice collaborator," tuturnya.

"Sebab, di posisi itu dia mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum, untuk mengungkap suatu tindak pidana," demikian Igor menambahkan.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.

Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar