Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Terjaring Kasus Suap

Sabtu, 04/07/2026 04:53 WIB
KPK menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar. Robinsar Nainggolan

KPK menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp 1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp 2,27 miliar. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) dan seorang tim suksesnya pada Pilkada 2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, KPK kemudian menetapkan dua dari tujuh orang yang terjaring OTT sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, dan Yaqub Abdhal Al Muarif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," jelas Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Yaqub selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

"Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Khususnya kepada pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan," pungkas Taufik. 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar