Jaksa Mendakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Suap-Gratifikasi Rp78 M

Jum'at, 03/07/2026 13:13 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan menerima suap terkait kegiatan importasi, berasal dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp 63,5 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).

Rizal dkk menerima uang secara rutin sebanyak 8 kali dalam periode Juli 2025 sampai Januari 2026.

Uang serta fasilitas hiburan dan barang mewah itu berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yaitu John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Secara rinci, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.

Kemudian, para Terdakwa juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Jaksa mengungkapkan suap diberikan agar barang impor milik PT Blueray Cargo (Group) diupayakan lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

Atas penerimaan suap ini, Rizal dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Atau kedua melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.

Gratifikasi

Jaksa juga mendakwa Rizal dkk ditambah menerima gratifikasi dengan total Rp15,2 miliar.

Penerimaan uang secara tidak sah itu dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai yakni Budiman Bayu Prasodjo (dituntut dalam berkas terpisah) juga diduga menerima gratifikasi.

"Telah turut serta melakukan perbuatan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu menerima uang," kata jaksa.

Jaksa membeberkan uang-uang yang diterima Rizal dkk dan Budiman yaitu sejumlah Rp7.517.500.000, pecahan dolar Singapura setara Rp4,37 miliar), US$182.800 (setara Rp3,28 miliar), 4.700 dolar Hong Kong (setara Rp10,7 juta), dan 8.100 ringgit Malaysia (setara Rp35,7 juta).

Total uang gratifikasinya sebesar Rp15,2 miliar.

Jaksa menyebut pihak pemberi gratifikasi terdiri dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Jaksa mengatakan penerimaan-penerimaan yang dilakukan terdakwa Rizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasodjo haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, jaksa kembali mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi atau penerimaan lainnya. Kali ini, dia didakwa tersendiri yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kepabeanan dari pengusaha importir.

Rinciannya, uang sejumlah Rp2,2 miliar, Sin$195.000 atau setara Rp2,7 miliar (kurs Rp13.900), US$172.800 atau setara Rp3,1 miliar (kurs Rp17.960), sehingga total uang gratifikasinya sebesar Rp 8,1 miliar.

Atas perbuatan ini, Rizal dkk dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Usai pembacaan surat dakwaan, para Terdakwa mengaku telah mengerti dan memahami isi dakwaan. Setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum masing-masing, mereka menyatakan tidak mengajukan keberatan atau perlawanan.

"Jadi, intinya para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan perlawanan ya, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan pembuktian," kata ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar