Pengusaha Real Estat : Premanisme Ganggu Investasi Sektor Properti

Jum'at, 08/08/2025 21:13 WIB
Ilustrasi Sengketa lahan. Sengketa lahan antara warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan pengembang kembali memanas. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek diatas selama itu diatas warga karena itu masih sengketa proses dipengadilan, tegas Anggi (43 tahun) salah seorang warga. Robinsar Nainggolan

Ilustrasi Sengketa lahan. Sengketa lahan antara warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan pengembang kembali memanas. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek diatas selama itu diatas warga karena itu masih sengketa proses dipengadilan, tegas Anggi (43 tahun) salah seorang warga. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) menegaskan bahwa aksi premanisme dapat mengganggu keberlangsungan investasi di sektor properti Tanah Air.

Adri Istambul Lingga Gayo selaku Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI menyayangkan adanya tindakan unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) ke kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI) pada Rabu (6/8/2025) lalu.  

“DPP REI mengajak seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak menciptakan preseden buruk yang dapat merugikan iklim investasi di sektor properti nasional,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). 

Dia menyampaikan, sektor real estat tak hanya berkontribusi kepada negara dengan setoran pajak, tetapi juga menaungi 150 industri dan sekian banyak tenaga kerja. 

Menurutnya, stabilitas industri properti nasional tak seharusnya diganggu oleh aksi yang mengganggu ketertiban umum dan di luar prosedur hukum. 

“Kami tetap menghargai kalau memang ada persoalan-persoalan hukum, tetapi harus berdasarkan fakta hukum yang sesungguhnya, jangan berdasarkan opini maupun premanisme. Ini sangat-sangat kita sayangkan,” tuturnya.

 Sementara itu, Presiden Direktur MKPI Husin Widjajakusuma mengatakan bahwa aksi dari ormas tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 hektare (ha) yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973 lalu. 

Menurutnya, Metropolitan Kentjana telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah tersebut sejak 17 September 1973, dengan adanya perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta yang saat itu melalui Otorita Pondok Pinang. 

“Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” katanya. 

Dalam perkembangannya, MKPI juga menghadapi berbagai gugatan hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, khususnya atas tanah eigendom verponding no. 6431 itu. 

Namun, putusan pengadilan baik pidana, perdata hingga PTUN maupun surat kepolisian dan kejaksaan disebut telah menguatkan

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar