Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa Kejari di Kasus KEK Arun

Sabtu, 05/07/2025 16:08 WIB
Terpidana kasus korupsi Irwandi Yusuf jadi Ketua Partai Nanggroe Aceh (tribun)

Terpidana kasus korupsi Irwandi Yusuf jadi Ketua Partai Nanggroe Aceh (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Aceh periode 2017–2018, Irwandi Yusuf, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Jumat, 4 Juli 2025, terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. 

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

"Irwandi Yusuf hadir secara kooperatif dan tepat waktu memenuhi undangan kami untuk memberikan keterangan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut dia, penyidik melontarkan 15 pertanyaan kepada Irwandi seputar kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh dan juga selaku Ketua Dewan Kawasan KEK Arun. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran KEK yang terjadi sejak 2018 hingga 2024.

"Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum ini. Semua pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dan menghormati jalannya penyelidikan," jelas Therry.

Diketahui, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di kawasan tersebut telah dimulai Kejari Lhokseumawe sejak 10 Juni 2025. 

Sejumlah pejabat pengelola KEK Arun sebelumnya juga telah dimintai keterangan secara bertahap untuk mengusut aliran anggaran di kawasan strategis tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar