Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Selasa, 07/03/2023 05:09 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK. (tribunnews)

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin.

KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai upaya paksa tersebut.

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (6/3).

"Irwandi Yusuf," tegasnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyebut waktu detail pencegahan terhadap Irwandi. Dia hanya menjelaskan pencegahan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," tambah Ali.

Pada Kamis (16/2) lalu, KPK telah memeriksa Irwandi sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. KPK menduga Irwandi mengetahui kasus yang menjerat Izil.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan Irwandi dicegah ke luar negeri hingga 27 Juli 2023.

"WNI a.n. Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar pencegahan dari KPK berlaku tanggal 27 Jan 2023 s.d. 27 Jul 2023," kata Achmad.

Latar belakang

Kasus ini bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan
pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Irwandi diduga turut serta mengajak Izil yang notabene merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.

Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA [Izil Azhar] dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Adapun lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.

Johanis mengatakan uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," terang Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Irwandi membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak tahu-menahu perihal penerimaan gratifikasi oleh Izil.

"Tidak benar, aku enggak tahu itu. Nama aku dicatutkan di situ, aku enggak tahu, tahunya telah jadi kasus," ujar Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar