Oknum TNI AL di Aceh Ditangkap Soal Penyelundupan Moge-Hewan

borgol: shutterstock
Jakarta, law-justice.co - Oknum TNI AL inisial SU ditangkap terkait kasus penyelundupan barang dan hewan ilegal dari luar negeri. SU ditangkap bersama satu pelaku lainnya.
Adapun kedua pelaku itu ditangkap tim gabungan, Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/6) sekira pukul 06.00 WIB. Keduanya diduga membawa barang tersebut menggunakan dua mobil.
"Kendaraan tersebut di antaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL-8438-DG dan BL-8458-DB awalnya diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi kepada wartawan, dilansir dari detikSumut, Senin (16/6/2025).
Usai mendapatkan laporan dari warga, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi. SU dan MU kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Lalu SU diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Sedangkan MU dibawa pihak Bea-Cukai.
"Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa," jelasnya.
"Barang bukti diamankan berupa moge dan beberapa jenis hewan," tambahnya.
Komentar