Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan 1998
Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Perkosaan 1998. (Parlementaria)
law-justice.co -
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998 menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lembaga ini menilai pernyataan tersebut tidak hanya melukai para penyintas, tetapi juga mengabaikan hasil-hasil kerja dokumentasi dan advokasi panjang yang dilakukan selama lebih dari dua dekade.
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa pernyataan Fadli bertentangan dengan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan berpotensi mengaburkan sejarah kekerasan terhadap perempuan yang telah tercatat dalam laporan resmi, baik nasional maupun internasional.
Komnas Perempuan mendorong agar Fadli Zon segera menarik pernyataannya secara terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas serta masyarakat luas. Hal ini dianggap sebagai langkah minimum untuk menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan panjang para korban dalam mencari keadilan dan pengakuan.
Isu ini kembali mengingatkan pentingnya kepekaan sejarah dalam narasi kebijakan publik dan urgensi pelurusan memori kolektif agar tidak ada ruang bagi pengingkaran terhadap kekerasan yang telah terjadi di masa lalu.
"Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6).
"Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat," tegas Sondang.
Menurut Komnas Perempuan, hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998, ditemukan adanya pelanggaran HAM yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
"Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998," katanya.
TPGF tersebut dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
Pembentukan itu merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yakni pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM yang telah menyimpulkan ada bukti permulaan cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," ungkap Dahlia.
Komnas Perempuan, sambung Dahlia, mengingatkan Fadli bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya, menurut dia, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.
"Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," ucap Dahlia.
Dalam tayangan video berjudul "Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah" yang diunggah oleh kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi publik. Ia menyebut tidak ditemukan bukti kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk dugaan perkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Lebih jauh, Fadli menyatakan bahwa informasi tersebut hanya sebatas rumor yang tak tercatat dalam buku-buku sejarah resmi.
Pernyataan itu segera memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para pegiat HAM dan kelompok advokasi korban. Salah satu suara paling lantang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas—sebuah aliansi luas yang terdiri dari 547 organisasi dan individu yang selama ini aktif mengawal isu keadilan dan rekonsiliasi.
Koalisi menilai pernyataan Fadli berpotensi menghapus jejak penderitaan para penyintas serta mencederai upaya panjang pencatatan sejarah yang adil. Mereka juga mengingatkan bahwa laporan resmi, baik dari lembaga nasional seperti Komnas Perempuan maupun organisasi internasional, telah mencatat berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi selama kerusuhan 1998.
Pernyataan tersebut pun dinilai bukan hanya keliru secara faktual, tetapi juga berbahaya karena membuka ruang bagi pengingkaran sejarah dan memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi penghalang utama dalam penegakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.




Komentar