Di Sekitar Korupsi Sritex, Dana Perbankan Raib Ratusan Miliar
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Antara)
law-justice.co - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan anak usahanya. Mereka adalah Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa; dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan ihwal kasus ini berawal saat Bank BJB dan Bank DKI mengucurkan kredit tanpa agunan kepada Sritex masing-masing sebesar Rp 543, 98 miliar dan Rp 149 miliar pada periode 2020.
Berdasarkan pengusutan penyidik, Dicky dan Zainuddin ternyata meloloskan kredit yang totalnya Rp 692,98 miliar tersebut melalui cara yang kotor lantaran melawan hukum. Ini sebab pejabat bank itu tak melakoni analisis yang akuntabel dan tak menaati prosedur perbankan. "Ada banyak, tapi salah satunya itu tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," kata Harli Siregar kepada Law-justice, Kamis (29/5/2025).
Adapun pengucuran kredit tanpa jaminan pun dicap bermasalah lantaran lembaga pemeringkat Fitch dan Moody`s cuma memberikan peringkat BB- kepada Sritex. Ini artinya Sritex itu memiliki risiko gagal bayar yang cukup tinggi. "Kredit tanpa jaminan seharusnya hanya bisa diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A," ujarnya.
Iwan Setiawan disebut-sebut telah menyalahgunakan dana kredit tersebut. Iwan nemakai uang kredit itu untuk membayar utang kepada pihak ketiga dan membeli aset tidak produktif. “Dibelikan tanah di beberapa tempat. Ada yang di Yogyakarta dan Solo," ucap dia.
Penyidik, kata Harli, melihat kejanggalan dalam laporan keuangan Sritex 2020 dan 2021. Pada 2020, Sritex mengklaim bahwa untung sebesar US$ 85,32 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun. Akan tetapi, setahun berselang, korporasi mencatatkan kerugian hingga US$ 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,66 triliun.
Harli mewanti-wanti potensi adanya manipulasi laporan Sritex untuk mengakali syarat pengajuan pinjaman di perbankakn. Menurutnya, lepas dari itu memang telah terjadi penyelewengan kredit dalam kasus ini. Penggunaan kredit untuk membayar utang tidak tepat. Sebab, dalam kontrak disepakati bahwa kredit itu digunakan untuk modal kerja. Belum lagi ada indikasi bahwa dana pinjaman itu disalahgunakan untuk membeli aset nonproduktif. Berdasarkan penelusuran penyidik, hal inilah yang kemudian membuat Sritex pailit. "Semisal manajemennya benar dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex akan tetap bertahan," kata Harli.
Adapun penyidik Kejaksaan Agung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain Bank DKI dan Bank BJB, Sritex juga memperoleh pinjaman dari bank lain, di antaranya Bank Jateng senilai Rp 395,66 miliar, serta dari sindikasi Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp 2,5 miliar. Sritex juga mendapat kredit dari 20 bank swasta. Total tagihan yang belum dilunasi Sritex per Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun. Ini belum ditambah dari pinjaman Bank BCA yang mencapai Rp BCA dengan nilai utang US$ 71,30 juta atau sekitar Rp 1,12 triliun.
Pengamat perbankan, Arianto Muditomo menuturkan dalam kasus ini, penyidik mesti membuktikan soal adanya pelanggaran prinsip keputusan bisnis. Setidaknya terdapat tiga prinsip yang seharusnya tidak dilanggar, baik oleh debitor maupun kreditor dalam konteks pinjaman perbankan.
Pertama, soal iktikad baik. Arianto bilang tindakan yang dilakukan debitor ataupun kreditor seharusnya tidak bertentangan dengan hukum, selain tidak melanggar asas kepatutan dan kejujuran. "Kalau membeli aset yang tidak produktif untuk mengambil keuntungan pribadi, ya itu jelas melanggar," kata dia kepada law-justice, Kamis.
Kemudian yang kedua yakni prinsip kehati-hatian. Prinsip ini bicara soal mengharuskan debitor ataupun kreditor tidak teledor. Arianto mengilustrasikan sebuah korporasi membutuhkan modal untuk ekspansi bisnis sehingga mereka berutang. Maka, modal itu seharusnya dapat menorehkan cuan demi menambal biaya operasional perusahaan, termasuk gaji pekerja. Akan tetapi, korporasi justru membeli aset yang tidak prospektif dan produktif sehingga akibatnya adalah kerugian. “Persis di situ prinsip kehati-hatian tidak ada,” ujar dia.
Prinsip selanjutnya adalah business judgement rule. Artinya direksi ataupun komisaris mesti bertindak sesuai tupoksinya. Jika mereka bertindak di luar wewenang, maka hal itu dapat berimplikasi pidana. Penyidik mesti bisa membedakan antara kerugian akibat bisnis dan kerugian dengan niat jahat. Jika ada unsur niat jahat dalam business judgement rule, maka itu bisa dipidana,” katanya.
Dari ketiga prinsip itu, Arianto menilai ada indikasi penyalahgunaan prosedur pemberian kredit kepada Sritex, yang kemudian membuka celah korupsi. Menurtnya, ada salah sasaran atau ketidakhati-hatian dalam pemberian dan penggunaan pinjaman ini.
Dia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung ihwal kejanggalan laporan keuangan Sritex. Ia menyebutkan nilai keuntungan dan kerugian pada 2020 dan 2021 menjadi indikasi adanya masalah dalam pengelolaan kredit itu. "Pembuktian penyimpangan mudah dibuktikan dalam kasus ini," ujarnya.
Arianto juga menilai dana kredit seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, penyidik harus menelusuri penyebab terjadinya kesalahan prosedur pemberian kredit tersebut. Ia menduga ada suap di antara debitor dan kreditor untuk melancarkan pengucuran kredit itu. “Tak mungkin tidak ada kick back yang bentuknya bisa dalam fasilitas atau material lainnya,” kata dia.
Lain itu, dalam kasus penyalahgunaan kredit Sritex, bentuk korupsinya adalah penggunaan uang negara yang tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Karena itu, Arianto menilai langkah Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor sudah benar.
Penyidik, katanya perlu menelusuri penyaluran kredit dari bank-bank lain kepada Sritex. Karena, dalam kasus ini Kejaksaan Agung baru mempersoalkan pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI saja. Padahal ada bank dan lembaga lain yang juga memberikan kredit kepada perusahaan itu.
Lebih dari itu, kata Arianto, perlu pendalaman soal aliran uang kredit tersebut dengan metode follow the money. Ini agar mengetahui apakah uang tersebut hanya digunakan Iwan Setiawan Lukminto atau juga oleh pihak lain.
Sementara itu, salah satu tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan bahwa kasus yang membelit petinggi Sritex bisa mempengaruhi status aset yang saat sedang dikurasi kurator. Jumlah aset yang saat ini tersedia untuk disewakan bisa saja berkurang atau bertambah. “Kalau nanti disita oleh Kejaksaan Agung, tentu aset yang saat ini kami kurasi akan berkurang kuantitasnya. Tapi, bisa sebaliknya kalau aset yang diselidiki ternyata tidak berkaitan dengan kasus hukum,” kata Denny kepada Law-justice, Jumat (30/5/2025).
Sejauh ini, katanya, belum ada komunikasi langsung dengan Kejagung soal aset yang dipermasalahkan melanggar hukum. “Sampai sekarang kami belum ketahui mana saja aset yang kemungkinana besar disita. Apakah satu di antara aset yang kami kurasi atau tidak, nanti harus komunikasi dahulu,” ujar Denny.
Adapun bicara soal aset Sritex Group, tim kurator Sritex sempat diundang langsung oleh Prabowo Subianto ke Istana Negara pada awal Maret 2025. Dalam pertemuan itu, presiden menitikberatkan agar aset Sritex disewakan ke pihak yang berkompetensi dalam bidang tekstil. Saran ini mengingat kondisi pailit yang dialami korporasi tekstil itu. “Ini demi menyelamatkan kepentingan eks karyawan,” petik laporan tim kurator.
Sedikitnya ada enam aset yang dilelang sewakan. Keenam aset itu berdasarkan hasil putusan homologasi yang dikeluarkan pengadilan pada awal dan pertengahan Maret 2025. Taksiran nilai aset yang dapat disewakan mencapai Rp 300 miliar lebih. Satu di antaranya aset tanah, bangunan dan mesin peralatan garment dengan total senilai Rp 139,74 miliar.
Di sisi lain, tim kurator juga mencatat terdapat 1.654 kreditor dengan nilai tagihan sebesar Rp 35,72 triliun yang masuk daftar piutang tetap. Dari jumlah itu, kurator menengarai ada tagihan 11 perusahaan yang terafiliasi dengan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebesar Rp 1,2 triliun.
Menilik kasus hukum di Sritex sebelum dinyatakan pailit, sebetulnya pemerintah berencana intervensi. Sempat diwacanakan adanya suntikan modal, tetapi tidak jadi. Di tengah gonjang-ganjing keuangan korporasi, ada dugaan intervensi dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Helfi Assegaf yang menekan kurator agar mengizinkan Sritex tetap beroperasi meski di ambang kepailitan. Segelintir aparat juga disebut-sebut menakut-nakuti sejumlah bank kreditor Sritex dengan perkara hukum.
Intervensi pemerintah lainnya bisa terekam saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan Sritex kendati sudah pailit. Melihat berbagai fasilitas tak wajar ini, timbul dugaan semua itu didasari kedekatan Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex, dengan mantan presiden Jokowi.
Sritex sendiri adalah pemasok tas “Bantuan Presiden” untuk program bantuan sosial di masa kampanye pemilihan kepala daerah Surakarta, Jawa Tengah, pada medio 2020. Kala itu, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju menjadi satu di antara kandidat. Di seberang jalan, ada pula kedekatan historis antara Prabowo dan Sritex serta keluarga Lukminto. Jenama Sritex yang juga sebagai pembuat seragam tentara, polisi, dan aparatur sipil negara membikin korporasi ini diperhatikan pemerintah.




Komentar