MK Kabulkan Gugatan ITE

Selasa, 29/04/2025 20:20 WIB
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi.

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) yang disidangkan pada Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum pemohon mengatakan, pengabulan permohonan itu adalah angin segar untuk kebebasan berpendapat di Indonesia.

MK memutuskan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan," ujar Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo juga memutuskan, frasa "suatu hal" dalam dua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang."

Putusan keempat, Suhartoyo menyebut, frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai `hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan`," ucap Suhartoyo.

Todung Mulya Lubis selaku Kuasa hukum pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan mengatakan, pengabulan permohonan itu adalah angin segar untuk kebebasan berpendapat di Indonesia. "Secara umum, MK memberi angin segar buat kebebasan berpendapat. MK memberikan angin segar untuk kritik, karena memang demokrasi itu hanya bisa tumbuh kalau ada kritik," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Todung mengatakan, putusan MK ini juga menegaskan seluruh tata kelola organisasi, baik pemerintah maupun korporasi, tak seharusnya resisten dengan kritik. Dengan putusan MK untuk perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 ini, Todung berharap UU ITE tak bisa lagi digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. "Undang-undang ITE tidak bisa mematikan untuk membunuh perbedaan pendapat, mudah-mudahan ini satu langkah positif," ucapnya.

Namun yang masih menjadi kekurangan, kata Todung, putusan ini masih memberikan kesempatan kepada tokoh publik untuk menggunakan Pasal 27A dan 45 ayat (4) untuk menjerat seseorang ke ranah pidana. "Jadi tokoh publik itu masih bisa membuat aduan terhadap apa yang disebut pencemaran nama baik atau berita bohong atau apa menyerang kehormatan. Menurut saya itu yang agak absen dari putusan MK," tuturnya.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar