Kejaksaan Tangkap Ketua PN Jaksel Terkait Suap Penanganan Perkara
Ilustrasi: Transaksi Kasus Suap Penanganan Perkara (bing)
[INTRO]
1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditangkap atas kasus suap penanganan suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.
"Pihak penyidik telah membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).Saat menangkap MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditemukan sejumlah uang dan dijadikan sebagai barang bukti kasus ini. Adapun Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut."Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut Qohar.Sebanyak empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara. "Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," tegas Qohar.Adapun para tersangka di kasus tersebut:1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel
Share:
Tags:




Komentar