OTT Kejati Sumut Terkait Dana BOS,  Dua Orang Diamankan

Sabtu, 15/03/2025 23:30 WIB
Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara. (Sindonews)

Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara. (Sindonews)

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan dua orang terduga pelaku korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan. OTT ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi masyarakat tentag dugaan penyelewengan dana operasional sekolah atau dana BOS. Dua terduga pelaku dugaan korupsi yang ditahan yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Adre W Ginting mengatakan, pengamanan terhadap dua tersangka berawal dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. "Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi itu langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan.

Dua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Adre, Jumat (14/3/2025) sebagaimana dilansir Sindonews.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Adre.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar