Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Kasus ABG Tewas

Ilustrasi sidang pengadilan (Gatra.com/Shutterstock)
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara anak bos Prodia, Arif Nugroho, terkait kasus tewasnya ABG 16 tahun setelah dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Arif tiba di PN Jaksel bersama satu terdakwa lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (12/3/2025), pukul 14.36 WIB, Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo mengenakan baju berwarna putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah. Tangan keduanya juga diborgol.
Bayu tampak mengenakan masker berwarna putih. Sementara Arif tidak mengenakan masker.
Sidang perdana Arif dan Bayu belum dimulai hingga pukul 14.42 WIB. Keduanya masih duduk di kursi pengunjung menunggu sidang dimulai.
Diketahui, perkara Arif Nugroho telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa pada Februari 2025. Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam, setelah `open BO` dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.
Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
Komentar