Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori

Geledah Rumah Satori NasDem di Cirebon, KPK Sita Dokumen CSR BI. (istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Selasa (18/2).
Ini merupakan kali kedua Satori dipanggil untuk diperiksa. Pemeriksaan pertama berlangsung pada bulan Desember tahun lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama S, anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
Selain Satori, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya atas nama Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
KPK telah menemukan dugaan penyimpangan yang disinyalir dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.
Dalam pemeriksaannya yang pertama, Satori mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan. KPK akan mendalami pengakuan tersebut.
"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat ya kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1) lalu.
Dalam proses berjalan, KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Rumah kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan juga telah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
Selain itu, tim penyidik KPK sudah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komentar