Motif Isa Setujui Jiwasraya Jual Produk Asuransi Diusut Kejagung

Selasa, 11/02/2025 13:43 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata jadi orang terakya di Indonesia menurut Sri Mulyani (pikiran rakyat)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata jadi orang terakya di Indonesia menurut Sri Mulyani (pikiran rakyat)

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa tengah mendalami alasan penerbitan surat persetujuan pengeluaran produk asuransi kepada Jiwasraya oleh tersangka Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada imbalan atau keuntungan yang diterima Isa lewat penerbitan surat persetujuan itu.

"Itulah bagian yang harus didalami Mas, apakah karena sesuatu dan lainnya. Tetapi secara hukum tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/2).

Harli menyebut hal itu juga penting lantaran penerbitan surat persetujuan dilakukan Isa saat menjadi Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) setelah beberapa kali bertemu Direksi PT Jiwasraya.

Di sisi lain, Isa juga sudah mengetahui apabila kondisi keuangan Jiwasraya saat itu masuk dalam kategori insolvensi. Menurut Harli, seharusnya perusahaan asuransi dengan kategori itu tidak boleh memasarkan produk kepada masyarakat.

"Apakah hal itu mendapatkan keuntungan baginya sesuai Pasal 2 atau 3 UU Tipikor tidak mempersoalkannya sebab dalam unsurnya bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar