Jiwasraya Akui Tak Mampu Bayar Manfaat Pensiun 100 Persen ke Pekerja

Kamis, 06/02/2025 20:44 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tak memiliki kemampuan membayar manfaat pensiun 100 persen kepada pensiunan perusahaan.

Direktur Operasional dan Keuangan Lutfi Rizal mengatakan kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tak memungkinkan untuk membayar manfaat pensiun sepenuhnya.

"Kita telah melalukan pertemuan dan sosialisasi dengan pensiunan Jiwasraya. Dari hasil pertemuan tersebut, kita sampaikan Jiwasraya tidak memiliki kemampuan pemenuhan DPPK 100 persen karena tidak punya asetnya," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, Kamis (6/2).

Lutfi mengatakan hingga saat ini perusahaan masih membayar manfaat pensiun per bulan tanpa ada yang tertunggak. Ia menjelaskan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp 654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp 149,1 miliar.

Jika terus membayar manfaat pensiun seperti saat ini, Lutfi mengatakan pembayaran hanya bisa sampai Desember 2028.

"Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028," ungkapnya.

Selain itu, sambung Lutfi, Jiwasraya akan segera dibubarkan usai proses restrukturisasi selesai. Setelah itu, DPPK Jiwasraya juga akan turut dibubarkan.

"Sesuai dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), apabila nanti Jiwasraya dibubarkan, maka mau enggak mau DPPK maksimal tiga bulan harus dibubarkan," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar