Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

ESDM: 135 Ribu Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Selasa, 04/02/2025 14:44 WIB
Ratusan warga Jalan Płem Raya , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengantri untuk medapakan Gas Elpiji 3 Kg yang dijual dengan harga Rp 19.000 pada Senin (3/1/2025). Mereka mengantri sejak jam 08.00 WIB dan dibatasi hanya mendapatkan 1 tabuna gas untuk 1 KTP. Robbinsar Nainnnggolan

Ratusan warga Jalan Płem Raya , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengantri untuk medapakan Gas Elpiji 3 Kg yang dijual dengan harga Rp 19.000 pada Senin (3/1/2025). Mereka mengantri sejak jam 08.00 WIB dan dibatasi hanya mendapatkan 1 tabuna gas untuk 1 KTP. Robbinsar Nainnnggolan

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyatakan ada 135 ribu pengecer LPG 3 kg akan naik status secara otomatis jadi subpangkalan Pertamina.

Naik status otomatis ini dilakukan setelah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg memicu kelangkaan di sejumlah daerah.

Dengan kebijakan itu Achmad mengatakan ratusan ribu pengecer itu bisa menjual LPG 3 kg langsung ke masyarakat.

"Kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama, di mana pengecer boleh menjual, namun itu ditingkatkan statusnya, menjadi subpangkalan," kata Achmad saat sidak di pangkalan SPBU Depok, Selasa (4/2).

Achmad menjelaskan penjualan gas LPG 3 kg akan berjalan seperti semula sambil ditata secara bertahap. Mulai hari ini, pengecer bisa menjual gas LPG 3 kg.

Menurut dia, arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Sebenarnya, sesuai aturan Kementerian ESDM pembelian gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan Pertamina. Tapi aturan itu telah menimbulkan kegaduhan. Warga kesulitan dapat tabung gas melon itu dan harus antre panjang.

"Tentunya kita harus tegak lurus terhadap apa yang diperintahkan oleh Presiden, bagaimana kita mengatasi. Tetapi sebetulnya ini sudah dirancang sejak awal. Sudah dirancang awal bagaimana semua sampai ke pengecer itu, yang nanti diganti dari sub-pangkalan itu, bisa kita kontrol dengan baik,sehingga subsidi ini bisa tepat guna," ujarnya.

Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Namun, aturan ini membuat warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hari ini dipanggil Presiden Prabowo ke Istana Kepresidenan. Sebelum rapat dengan Prabowo, Bahlil juga sempat mengatakan bahwa mulai hari ini para pengecer naik jadi sub pangkalan.

Selain itu, solusi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menjadikan RW jadi sub pangkalan untuk menjual gas LPG 3 kg.

"Maka solusi yang kita bangun atas perintah Bapak Presiden, pengecer semua kita naik kelaskan menjadi sub pangkalan," jelas Bahlil.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar