Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Segera di Meja Hijau

Jum'at, 31/01/2025 20:16 WIB
Danpuspom AL Akui Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Anggota TNI. (Istimewa).

Danpuspom AL Akui Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Anggota TNI. (Istimewa).

law-justice.co - Kasus penembakan terhadap bos rental, IA, yang terjadi di Tol Tangerang oleh oknum TNI AL kini memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Peristiwa yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) itu menewaskan IA. Saat itu, IA bersama sejumlah orang mencari mobilnya yang digelapkan penyewa bernama Ajat Supriatna.

Sebelumnya, Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA selaku bos rental. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindikatnya.

Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA awalnya melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif hingga mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten.

IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas dan satu lainnya, R (59), terluka.

Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental.

Sementara itu, Puspomal menetapkan 3 orang oknum anggota sebagai tersangka. Ketiganya adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar