Ketika Wacana Zakat untuk Program MBG Bisa Memicu Polemik Baru

Jum'at, 17/01/2025 07:42 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meninjau langsung pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SD Negeri 08 Susukan Jakarta Timur dan SMP Negeri 174 Susukan Jakarta Timur pada Senin (6/1).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meninjau langsung pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SD Negeri 08 Susukan Jakarta Timur dan SMP Negeri 174 Susukan Jakarta Timur pada Senin (6/1).

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq menegaskan bahwa Usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya memicu polemik baru.

Kata dia, harusnya para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

Penegasan itu dia tegaskan  tentang penyaluran zakat untuk makan bergizi gratis.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stake holder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Wacana penggunaan zakat untuk program MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dalam program yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam.

Menurutnya dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat. Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.

"Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” tutupnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar