BPOM Minta Kejagung Cegah Praktik Mafia Obat dan Makanan

Minggu, 15/12/2024 20:44 WIB
Ilustrasi obat yang dapat izin edar dari BPOM. (Klik Dokter).

Ilustrasi obat yang dapat izin edar dari BPOM. (Klik Dokter).

law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah praktik mafia obat dan makanan di lingkungan lembaga pemerintah nonkementerian itu. Kepala BPOM Taruna Ikrar, meyakini praktik mafia berpotensi terjadi lantaran tupoksi BPOM menjangkau banyak lini, mulai dari perizinan makanan, obat-obatan dan/atau farmasi, hingga kosmetik.

Kata Taruna Ikrar, praktik mafia di lingkup BPOM memantik terjadinya tindak pidana korupsi.

"Sebagai seorang Kepala BPOM yang baru, saya berpikir lembaga BPOM ini sangat penting untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan ini dan untuk mencapai bebas korupsi dengan tupoksi bebas mafia dan sebagainya," kata Taruna dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/12/2024).

“Maka pengawalan dalam konteks bantuan, support dan sekaligus mentoring ataupun apa yang namanya itu, kami sangat butuhkan dari Kejaksaan Agung,” ia menambahkan.

Taruna menjelaskan BPOM merupakan lembaga yang memiliki tupoksi kerja cukup besar karena berhubungan dengan ratusan ribu stakeholder. Dalam hal ini, BPOM bekerja dalam ruang lingkup perizinan makanan, obat-obatan dan/atau farmasi, hingga kosmetik.

Taruna menambahkan BPOM juga memiliki empat deputi untuk melakukan pengawasan, salah satunya adalah deputi penindakan. Oleh karena itu untuk menciptakan BPOM yang bersih dari kasus korupsi, Ikrar berkoordinasi dengan Kejagung.

"Dalam konteks penyidikan ini tentu kami sangat membutuhkan bimbingan dari kejaksaan karena penyidik tentu kita paham dalam semua masalah hukum, penyidik sangat penting. Dan kalau kita sekarang ini baru memiliki pegawai seluruh Indonesia baru 6.700 dan untuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita baru 600 orang. Jadi, kurang lebih baru sekitar 10 persen," jelasnya.

Selain itu, Taruna menyebut dirinya membahas perihal pengawalan keamanan makanan dalam program makan siang bergizi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

"Dan kami ada mendapat 13 item untuk pelaksanaan tugas ini. Mulai dari hubungannya yang kita sebut dengan mengawasi rumah produksi atau dapurnya sampai dengan distribusi, sampai pada tahap terakhirnya kalau terjadi kejadian luar biasa. Nah, tentu semua ini memiliki kerawanan-kerawanan khusus," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar