Pengacara Gamma Beberkan Aipda Robiq Sudah Ajukan Banding Usai Dipecat
Resmi, Polisi Penembak Siswa Semarang Jadi Tersangka-Langsung Ditahan. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas, Aipda Robig Zaenudin disebut resmi mengajukan banding terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabar pengajuan banding tersebut disampaikan Zaenal Abidin selaku pengacara keluarga Gamma dan dua korban penembakan Aipda Robig Zaenudin.
Ia menyebut berdasarkan informasi dari Propam Polda Jawa Tengah, berkas banding itu baru disampaikan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Tadi aku hanya ke Propam saja untuk menanyakan apakah Aipda Robig jadi banding atau tidak. Dia benar ajukan banding baru surat pernyataan banding," jelasnya dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono terkait hal tersebut. Akan tetapi belum ada jawaban dari keduanya.
Sebelumnya Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.***
Komentar