Dituntut 14 Tahun, Bekas Pejabat Timah Divonis 3 Tahun Penjara
PT Timah Industri (Dok.PT Timah)
Dilansir Antara, Rabu (4/12/2024), Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistyanto Rokhmat Budiharto mengatakan Alwin Albar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan empat bulan, dikurangi sisa masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan," kata Sulistyanto di PN Pangkalpinang, Selasa (3/12) malam.
Selain itu Alwin Albar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Variska mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk nanti mengambil keputusan selanjutnya.
"Kita akan mengajukan laporan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak. Semua yang dilaporkan, barang bukti dan denda yang tidak disebutkan hakim akan kita laporkan. Dan langkah selanjutnya berdasar pemerintah pimpinan," jelasnya dilansir dari Derik.
Sementara Kuasa Hukum Alwin Albar, Kurniawan, mengaku dirinya belum berdiskusi dengan Alwin Albar terkait vonis ini. Namun menurutnya, Alwin harusnya bebas dari segala dakwaan.
"Kita belum diskusi sama Pak Alwin. Namun kami PH tidak puas karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dituntutkan oleh JPU, seharusnya menurut kami dia bebas," terang Kurniawan.
Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kurniawan menegaskan ia akan berkomunikasi dengan kliennya terkait vonis 3 tahun pejara.
"Menurut hakim yang terbukti hanya di dakwaan subsider Pasal 3. Tidak ada uang pengganti karena memang dia tidak terbukti, jadi seharusnya dia bebas," tutup Kurniawan.




Komentar