Bekas Kepala Bank Sentral China Dijatuhi Hukuman Mati
Bendera China. (Foto: Antara/Wikimedia Commons)
Jakarta, law-justice.co - Bekas Kepala Bank Sentral China atau Bank of China, Liu Liange, dijatuhi hukuman mati pada Selasa (26/11/2024). Liu dijatuhi hukuman mati atas tuduhan korupsi dan menerbitkan pinjaman ilegal.
Melansir Business Standard, Jumat (29/11/2024), dalam putusan pengadilan di kota Jinan, Provinsi Shandong, China Timur, Liu kedapatan menerima suap senilai lebih dari US$ 16,8 juta atau setara Rp 266,3 miliar (kurs Rp 15.860).
Dalam bunyi putusan pengadilan, Liu juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh harta pribadinya akan disita. Lalu seluruh keuntungan ilegalnya harus dikembalikan dan diserahkan ke kas negara.
Pengadilan juga menemukan bahwa Liu telah memanfaatkan jabatannya di Bank Ekspor-Impor China dan Bank of China. Karena ia telah membantu orang lain dalam hal-hal seperti pembiayaan pinjaman, kerja sama proyek, dan pengaturan personel. Sebagai imbalannya, ia menerima suap dari proses kotor tersebut.
Menurut pengadilan, ia diketahui secara sadar memfasilitasi penerbitan pinjaman dengan total lebih dari Rp 7,2 triliun kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan melanggar peraturan hukum. Kerugian pokok dari kasus ini senilai Rp 418 miliar. Asal tahu saja, Liu adalah bankir terkemuka kedua yang dihukum karena korupsi di China.
Pada tanggal 20 November lalu, Partai Komunis Cina mengeluarkan Lou Wenlong, mantan wakil presiden Bank Pertanian China karena korupsi. Lou diketahui dengan sengaja menolak penyelidikan kasusnya dan melanggar kode etik Partai. Penyebabnya karena ia menghadiri jamuan makan yang dibiayai dengan menggunakan dana publik.
Sebenarnya, sejak berkuasa dari tahun 2012, Presiden China Xi Jinping telah melaksanakan kampanye antikorupsi besar-besaran. Diketahui lebih dari satu juta pejabat, termasuk dua mantan Menteri Pertahanan dan puluhan perwira militer tinggi dihukum karena korupsi.***
Komentar