Kepala Kantor Pos di Natuna Ditangkap, Gunakan Uang Bansos untuk Judol
Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)
Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kasus ini bermula ketika Kemensos pada tahun 2023 menyalurkan dana bansos ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.
Kemudian, dana tersebut diteruskan ke kantor cabang pembantu PT Pos Tanjungpinang di Sedanau. Namun, dari total dana sebesar Rp911.400.000, tersangka diduga menarik dan menggunakan Rp448.300.000 untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
"Seharusnya, uang sebesar Rp448.300.000 tersebut akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena)," jelas David kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/11).
Dalam penangkapan ini, Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, serta beberapa dokumen.
Menurut David, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar untuk pasal 2.
Sementara itu, pasal 3 memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda antara Rp20 juta hingga Rp1 miliar.***
Komentar