Polisi Ultimatum Buron Pencabulan Anak di Tangerang Menyerahkan Diri

Rabu, 16/10/2024 15:37 WIB
Ilustrasi Pencabulan (KABAR ACEH RAYA)

Ilustrasi Pencabulan (KABAR ACEH RAYA)

Jakarta, law-justice.co - Polisi masih memburu Yandi Supriyadi, buron kasus dugaan pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang. Polisi memberikan ultimatum kepada tersangka untuk menyerahkan diri.

"Proses pemburuan atau pengejaran terhadap tersangka ketiga masih terus dilakukan. Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary mengatakan tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu pelaku. Dia meminta kepada masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.

"Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110. Bisa juga DM (direct message) ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, kemudian Polda Metro, atau kepolisian setempat yang ada di lokasi dimana kira kira tersangka ini berada," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.

Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa. Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.

Motif Pencabulan

Polis mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau para orang tua agar mengawani anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk menghubungi call center 110.

"Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110," kata Ade Ary menambahkan.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar