Tarif Rp800 Ribu, 12 Pasangan Gelar Pesta Seks Swinger di Kota Batu

Rabu, 02/10/2024 12:28 WIB
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, sebanyak 12 orang laki-laki dan perempuan menggelar pesta seks dengan cara saling bertukar pasangan atau swinger di sebuah villa di Kota Batu. Sebagian di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, kegiatan pesta seks swinger itu digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dia mengatakan, dari 12 orang yang diamankan, satu orang lelaki di antaranya berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Suryono mengatakan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual tukar pasangan. Ia menargetkan pasangan suami istri.

"Mereka lalu dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung]," kata Suryono, di Mapolda Jatim, Selasa (1/10).

Tersangka, kata dia, sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan.

"Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," ucapnya.

Suryono mengatakan, setiap peserta wajib membayar Rp800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta seks itu. Dengan cara dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilakukan.

Uang ini dipakai SM untuk menyewa tempat, serta memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks dilaksanakan. SM juga mengambil keuntungan.

"Tapi secara spesifik, [tersangka SM] tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan," kata Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Dia sudah membuat acara serupa tiga kali. Baik pesta seks secara threesome maupun tukar pasangan.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.

"Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar