Resmi, Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Resmi, Sultan Najamudin Jadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Pada hari Rabu 2 Oktober 2024 dini hari tadi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) periode 2024-2029, resmi menetapkan paket pimpinan sejumlah 4 orang senator yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan.
Keempat senator yang menjadi pimpinan DPD RI 2024-2029 yakni Ketua Sultan B Najamudin bersama tiga calon Wakil Ketua DPD RI yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Mereka dipilih berdasarkan sistem paket.
Dalam penghitungan suara pada pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI ada total 151 suara yang masuk dan satu suara abstain. Paket pimpinan Sultan meraup 95 suara, sedangkan Paket pimpinan La Nyalla meraih 56 suara.
Paket pimpinan La Nyalla Mattalitti, terdiri tiga calon Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Elviana, dan Andi Muh Ihsan. Di tengah penghitungan saat suaranya sudah dipastikan tak bisa mengungguli Sultan, La Nyalla langsung menghampiri Sultan. Keduanya saling berpelukan.
Pemungutan suara sendiri berlangsung di ruang sidang DPD RI, Senayan Jakarta sejak Selasa (1/10) malam WIB hingga Rabu (2/10) dini hari WIB. Jalannya pemilihan Ketua DPD ini sempat diwarnai kericuhan dan hujan interupsi.
Sebelumnya, aturan pemilihan pimpinan DPD RI berdasarkan sistem paket itu termaktub dalam tata tertib DPD RI yang disepakati dalam rapat paripurna pada Rabu (9/4) lalu.
Dalam tatib terkini aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD perihal tak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun juga dihapus.
Adapun dalam periode 2024-2029 sebanyak 152 anggota DPD telah dilantik pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa (1/10).
Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPD RI Periode 2024-2029 oleh Hadi.
Setelahnya, seluruh senator terpilih mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Syarifuddin yang diikuti oleh 152 anggota DPD RI.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjut mereka.
Komentar